GRESIK infojatim.com - Budak narkoba dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis shabu diamankan Polsek Menganti. Tersangka M Samsul Hadi (26) warga desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik tak berdaya dan harus meringkuk di dalam sel tahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpunya kemudian melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas mendapati barang bukti tujuh bungkus Shabu dalam plastik dengan total seberat 3,19 yang siap dikonsumsinya.
"Ada laporan, warga kosnya yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Kita melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil," ungkap Kapolsek Menganti AKP Waveq, (11/2).
Penggerebekan itu sedikit alot sebab tersangka menyembunyikan barang haram itu sangat rapi. Kemudian sedikit pemaksaan dan kepiawaian anggota, Shabu tersebut berhasil diketemukan.
"Sebelumnya hari Sabtu (10/2) rekan-rekan Reskrim telah mengutit tersangka, karena laporan adanya kos yang digunakan transaksi barang haram," pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 7 (tujuh) klip plastik yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih (Shabu). Serta peralatan hisap. Tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika.
ARZ Team
Post a Comment