GRESIK Infojatim.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik gelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Sutrisno warga Gunung Anyar, Kelurahan Magersari, Mojokerto. Sidang yang diketuai majelis hakim Rahmansyah beragendakan pembacaan tuntan dari jaksa Lila Yurifa dari kejaksaan negeri gresik (23/1/2018).
Dihadapan majelis hakim, jpu membacakan surat tuntutannya dimana terdakwa Sutrisno berkeyakinan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 84 ayat (2) HUHAP.
"Terdakwa Sutrisno terbukti bersalah. Dan terdakwa dituntut 8 (delapan) tahun penjara," kata Jaksa Lila.
Selain hukuman badan, Jaksa juga membebankan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara." imbuhnya.
Perlu diketahui, berawal informasi masyarakat di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik terdakwa sedang transaksi narkoba kemudian Unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Kamis (12/10/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di kamar kos terdakwa di Desa Pelemwatu berhasil diciduk. Setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 7 poket narkoba.
Aripin S Zakaria.
Post a Comment