GRESIK infojatim.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gresik membentuk Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Dengan melakukan MoU bersama Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (29/1). 

Dalam mengawasi hingga menindak pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu. Usai penandatanganan, langsung mengeluarkan SK bersama antara Bawaslu kepolisian dan kejaksaan.

"Semuanya harus fokus dan jangan bermain dalam permainan. Dengan saling terbuka dan jujur serta kemauan kita akan berhasil menjalankan amanah ini," tukas Moch Imron Rosidi ketua Bawaslu Gresik.

Ia mencontohkan dalam tahapan-tahapan ada saja pelanggaran pidana pemilu. Misal, dalam tahapan DPT jika ada seseorang menghalang-halangi hak pilih seseorang itu masuk pidana Pemilu.

Kapolres Gresik yang hadir juga memberikan masukan seperti adanya simulasi yang dilihat penting dalam mempersiapkan pengawasan nantinya. Serta bisa menjadi penguatan bersama. 

"Gakkumdu ini harus disosialisasikan kepada pengawas kecamatan. Keterbukaan informasi juga harus disikapi dengan bijak, minimal humas nantinya," terang Kapolres Gresik, AKBP Boro Windu Danandito.

Senada dilontarkan kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoe Kartika siap dalam ikut serta mensukseskan apa yang menjadi kesepakatan Gakkumdu. Tentunya dengan menerjunkan para anggotanya untuk mengawal serta mengawasi jalannya perhelatan pemilihan kepala daerah ataupun Propinsi di wilayah Gresik.


ARZ/Tim

Post a Comment