SURABAYA Infojatim.com - Sabtu 13/1/2018 Tindak lanjut penanganan perkara pembunuhan tersangka Panji Adi Saputro terhadap anak kandung Gio Rasyid Mawardi, 16 bln, alamat Ploso Timur 6a/32, setelah dilakukan perawatandan observasi psikiater di RS Bhayangkara dengan hasil bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa (sakit psikotik akut) selanjutnya dirujuk ke RSJ Menur.

Saat ini unsur 3 pilar (camat, kapolsek & wadanramil) bersama Tambaksari 7 & penyidik menyerahkan secara resmi kepada istrinya (RR Sri Mulyani Kumolowati) di Mapolsek Tambaksari dengan disaksikan unsur 3 pilar selanjutnya bersama2 ke RSJ menur guna perawatan lebih lanjut.

Rencana  tindak lanjut :
• Koord dengan unit PPA Polrestbs;
• Koord dengan  Wassidik Polrestbs;
• Merencanakan gelar perkara.
• Akan dilakukan gelar perkara untuk  SP3.

Perkembangan selanjutnya segera di laporkan untuk Pers release selanjutnya ( bersambung )


Arifin s.zakaria / team

Post a Comment