JAKARTA infojatim.com - Bagi siapa saja yang menemukan pejabat penyelenggara negara yang terlibat dengan kasus korupsi , jangan ragu ragu  untuk melaporkan ke kantor Komnas LP-KPK  dan jangan pernah takut ancaman apapun.

Mari kita selamatkan ibu pertiwi dari bahaya korupsi diantaranya sbb:
1. Melakukan pengawasan / controling terhadap penyelenggara Negara , dan setiap kebijakan pemerintah, proses penegakan, dll (UU NO.28 Tahun 1999)

2. Menghimpun data, penelitian, pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan/ atau melanjutkan proses hukum kepada KPK/POLRI/KEJAKSAAN.

3. Mengawal program pemerintah yang pro rakyat hingga tepat sasaran.

4. Penyelidikan penggunaan anggaran APBN/APBD pada seluruh SKPD, PERPAJAKAN, PAD hingga LKPJ.

5. Controling terhadap pihak swasta sebagai pelaksana Undang undang.

6. Melaksanakan tugas pokok sesuai dengan jobdes masing-masing.

Masyarakat secara individu maupun organisasi telah diberikan kewenangan penuh dalam melakukan peran sertanya dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara yang jujur bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Dasar hukum:
1. Pasal 28f UUD Tahun 1945 tentang hak asasi manusia.

2. Undang Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kolusi dan nepotisme.

3. Undang undang No. 31 Tahun 1999 perubahan no. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi.

4. Undang undang no. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan korupsi.

5. Perppu no.4 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang No.30 Tahun 2002.

6. Undang undang no.14 tahun 2008 Tentang Pelayanan keterbukaan informasi  publik.

7. PP. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pudana korupsi.

8. Undang Undang RI no. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana pencucian Uang.

9. Uu. No. 17 Tahun 2013 perubahan perppu no. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

10. Uu. No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS               


Sarkomnas LP-KPK / Partner Arifin s.zakaria

Post a Comment