GRESIK Infojatim.com - Sidang lanjutan dugaan kasus membuat surat keterangan riwayat tanah palsu dengan terdakwa kades (kepala desa) Prambangan Fariantono, Suliono dan Ayuni kembali menemui penundaan sidang kedua kalinya (23/1/2018).
Saat diwawancarai oleh awak media terdakwa Ayuni mengatakan, saya sudah 4 hari sakit dan opname di rumah sakit Benowo.
"kaki yang mengalami sakit, tapi ini saya paksakan datang ke PN untuk menghadirkan persidangan," kata Ayuni.
Tim dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Arifin mengatakan, agenda hari ini sebenarnya pemeriksaan terdakwa, karena ke tiga terdakwa ini saling menyaksikan membuat surat riwayat tanah, sehingga perlu diperiksa oleh majelis hakim.
"Ayuni memang lagi sakit, namun syarat mutlak untuk memeriksa terdakwa harus sehat jasmani dan rohani. Namun bila dua unsur tidak memenuhi syarat hakim harus menunda persidangan. Tapi kalau terdakwa bersedia memberikan keterangan walaupun kondisinya sakit hakim boleh menggelar persidangan." katanya.
Lanjut Arifin, dari awal terdakwa Ayuni memang sudah mengalami sakit, tpi dari awal persidangan sampai hari ini terdakwa Ayuni selalu aktif hadir dalam persidangan.
"Ini sudah dua kali mengalami penundaan sidang. Yang menarik satu terdakwa bersatus hukum ganda. Satu sisi terdakwa jadi saksi dan satu sisi menjadi terdakwa. Menurut KUHAP pasal 1, 68 itu diberi hak untuk memundurkan diri. Tapi kami sudah sampaikan namun ditolak oleh majelis hakim." ucapnya.
Arifin menambahkan, ini sudah menyalahi prinsip, karena satu orang berstatus hukum ganda," imbuhnya.
Aripin S Zakaria
Post a Comment