GRESIK Infojatim.com - Selasa, (2/01/2018) ketika awak media panjinasional mendatangi kantor kecamatan Kebomas Gresik dengan tujuan untuk melakukan konfirmasi kepada camat Kebomas Drs Sutrisno.

Pada saat masuk ke dalam ruangan disana ada kepala pendidikan Gresik Mahin Spd MM , mantan camat Kebomas Zaerudin yang sekarang menjabat di menpora juga ada 2 orang wartawan dari Gresik.

Setelah menunggu be2rapa saat barulah  awak media meminta ijin untuk wawancara terkait IMB pergudangan Felix Soesanto yang berdiri di lahan tanah yang sedang sengketa.

Namun dengan serta merta camat Kebomas menolak untuk diwawancara, sampean jangan wawancara aku mbak, karena bukan saya yang mengeluarkan IMB, sampean kesana aja mbak kalau mau wawancara masalah IMB katanya mengelak.

Camat juga menjawab bahwa selama urusan Felix Soesanto camat Kebomas belum ada tanda tangan untuk IMB tapi benar bahwa ada 2 tanda tangan di lembar formulir untuk pengajuan IMB kanan kiri dibawah untuk tanda tangan kepala desa / lurah juga camat.

Saat ditanya andai ada tanda tangan kepala desa dan camat di formulir itu sedangkan camat tidak tanda tangan begitupun kepala desa Prambangan Fariantono menurut pengakuannya tidak tanda tangan bagaimana??, ya gak masalah mbak, saya tidak tahu pada waktu itu bisa aja kan terselip, jawabnya. Dikoreksi dan paraf tapi gimana lagi mbak namanya orang kan siapa aja bisa kebobolan ujar camat Kebomas lagi saat ditanya kenapa tidak dikoreksi dulu kan terlihat besar dan jelas tidak ada tanda tangan kepala desa yang bersangkutan?

Malah dalam wawancara tersebut camat menyuruh wartawan untuk bertanya kepada pihak yang menerbitkan IMB Felix Soesanto. Kenapa bisa keluar padahal tidak ada tanda tangan kepala desa dan camat?.

Bagaimana systim administrasi di kota Gresik ini??, dari pengamatan Partner Infojatim.com sesuai data rekaman ketika diwawancara oleh awak media panjinasional di ruang dinas kerja camat tersebut sebenarnya sebagai pejabat siapapun media adalah sebagai sahabat dan mitra, tapi jangan tebang pilih terutama dengan media harian, mingguan, elektronik, on line, cetak semua itu mempunyai fungsi dan tugas yang sama berdasarkan Undang Undang Pers  No:40 tahun 1999 sebagai monitoring dan kontrol sosial untuk di jadikan bahan cek and ricek kebenarannya sebagai awak media yang profesional dan jangan di jadikan momok awak media tersebut.


Sumber berita Panjinasional, Partner Infojatim.com
Arifin s.z

Post a Comment