GRESIK Infojatim.com - Terdakwa Sukartini (40) warga desa kedungsumber kecamatan Balongpanggang diadili di PN (Pengadilan Negeri) Gresik dengan kasus kepemilikan 512 butir pil koplo jenis pil doble L. Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Mahendra mengagendakan pembacaan tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum) dari kejari (kejaksaan negeri) Gresik, Pujo S. Wardoyo
Terdakwa bisa bernafas lega, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujo S Wardoyo menuntut ringan. Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam surat tuntutannya jaksa, terdakwa menyediakan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan pasal 197 undang-undang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti secara sah menyalahi aturan menyediakan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan pasal 197 undang-umdang RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan. "menyatakan, terdakwa secara sah bersalah dituntut 1 tahun dan denda 5 juta, bila tidak bisa membayar denda tersebut terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan
Namun tuntutan jaksa jauh dari dakwaannya, dimana dalam dakwaannya, bahwa barang haram doubel "L" (pil koplo) warna putih dibeli dari terdakwa Sukartini pada hari Rabu, (23/8/17) lalu sekitar jam 20.30 wib. "Lalu polisi bergerak cepat menangkap terdakwa Sukartini dan polisi menemukan barang bukti doubel "L" sejumlah 512 (lima ratus dua belas) butir di kandang ayam belakang warung," katanya di ruang sidang cakra.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja mengedarkan dan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
Arifin S Zakaria
Post a Comment