GRESIK infojatim.com - Dengan lantang dan keras di dalam ruang sidang apa yang disampaikan menurut pemantauan awak media h.rokim tanpa basa basi untuk menyampaikan di depan majelis hakim dalam ruangan sidang, dalam perkara tersebut sudah cukup lama dalam proses sehingga belum ada kunjung penyelesaian sampai berita ini diberitakan. 

Kedua belah pihak dari ahli waris Kaskan cs juga melaporkan felix susanto dalam dugaan pemalsuan data di Polres Gresik.

Sidang lanjutan dugaan kasus pemalsuan surat keterangan riwayat tanah dengan tersangka kades (kepala desa) prambangan Fariantono (48), Suliono dan Ayuni kembali di gelar  rabu (06/12) kemarin, sidang yang agendanya mendengarkan keterangan dari 2 saksi antara lain, saksi 1, H.Abd Rokhim dan saksi 2, mantan kepala desa (kades) prambangan H.Karto mendapat perhatian dari berbagai media yang ada di gresik.

Dalam kesaksiannya H.Rokhim selaku perantara jual beli tanah H.Kaskan cs  menjawab beberapa  pertanyaan baik dari JPU ( jaksa penuntut umum )  Lila Yurifa Prihasti, Novie S, juga dari penasehat hukum para terdakwa, Arifin S.H, Agus Setiono S.H, Dwi Istiawan S.H.

H.Rokhim menjelaskan bahwa awalnya dia yang membeli tanah itu dengan uang muka Rp.25jt (dua puluh lima juta rupiah), namun selang beberapa waktu dia bertemu dengan Hengki Soesanto ayah dari Felix Soesanto, maka dari perbincangan dia dan Hengki terjadilah kesepakatan kerjasama dia akan menjual lagi kepada Hengki dan dia mendapatkan keuntungan berapa persen.

H.Rokhim mengatakan pada saat itu dia membawa SPPT  dan petok seluas 11.030 + 9800 = 20.830 jadi total keseluruhan 20.830 m2 × 350.000 = 7.290.500.000 (tujuh milyard dua ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

H.rokhim pun menerangkan bahwa harga tanah itu per meter adalah rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ), dan yang terima uang adalah Cholis anak dari alm.Kaskan (penjual), karena kaskan tidak mempunyai nomer rekening tabungan dan pembayaran dilakukan ke rekening tabungan Cholis dengan pembayaran beberapa kali yang pertama tanda jadi diserahkan oleh Hengky Soesanto sebesar Rp. 3,5M (tiga setengah milyard rupiah) melalui RTGS sampai lunas sesuai harga yang disepakati.

Saat menjawab pertanyaan masalah kelebihan luas tanah yang dibeli Hengki, H.Rokhim mengatakan dari awal sudah tahu dan anaknya Felix Soesanto tidak mau membayar sisa kelebihan tanah, sehingga menimbulkan konflik antara dirinya dengan Hengki dan anaknya Felix.

Dilain kesempatan (selesai sidang) H.Rokhim pun mengatakan masalah kesakian Felix itu adalah sangat BOHONG dan tidak tahu malu, karena sudah diberitahu harus membayar sesuai dengan hasil keputusan sidang perdata di PN Gresik tempo hari, malah Felix balik melaporkan dirinya dan juga ahli waris kaskan cs, laporan Felix di kepolisian ada bermacam-macam tuduhan, dari dugaan pemalsuan juga pencemaran nama baik, H.Rokhim mengatakan "sisa kelebihan tanah itu milik pak kaskan  jadi  wajar kalo ahli waris minta pembayaran, jelas-jelas di IJB luasnya 20.830, sekarang di sertipikat kok jadi 29.037, kok kelebihan bisa segitu banyak itu hukumnya dari mana ? " ujarnya.

Dalam sidang kali ini kembali mantan kepala desa prambangan H.Karto TIDAK HADIR, sudah 3x tidak hadir sehingga membuat para PH (penasehat hukum) bapak Agus S.H cs meminta kepada majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra ,agar supaya majelis segera menghadirkan H.Karto dalam kondisi apapun harus dihadirkan karena keterangan H.Karto sangat dibutuhkan dalam kasus ini oleh semua pihak terutama dari PH (penasehat hukum). 

Apakah H.Karto hadir atau ada surat dokter lagi? seperti saat sidang kali ini para jaksa penuntut umum memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada majelis hakim.

Ketika dihubungi kontak seluler mantan kepala desa prambangan H.karto menjawab berobat alternatif di wilayah Tuban.

Sidang berakhir hingga adzan magrib berkumandang dan hujan yang lumayan deras, sidang ditunda hingga rabu (13/12) dengan agenda masih sidang saksi yang digelar di PN Gresik semoga saja hadir.

Bersambung.....


Arifin S Zakaria

Post a Comment