GRESIK infojatim.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggelar sidang kasus pemalsuan surat keterangan riwayat tanah dengan terdakwa kades (kepala desa) Prambangan Kebomas, Fariantono (48) terhadap korban Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Mahendra mengagendakan keterangan saksi ahli dari kabag pemerintahan kabupaten Gresik. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Lila Yurifa prihasti, Novie S Temar, Hadi Sucipto dan Budi Prakosa Diketahui bernama Moch Jusuf A.

Dalam keterangannya dihadapan persidangan saksi menyampaikan, kita berdasarkan bukti otentik yang ada dalam pembuatan surat riwayat tanah itu harus berdasarkan buku c yang masih ada dan benar.

"kami disini dimintai keterangan kaitannya dengan riwayat tanah dan administrasi catatan di desa. Dasarnya membuat riwayat tanah itu asalnya dari mana," katanya.

Lanjut saksi, kalau berdasarkan surat riwayat tanah yang dikeluarkan oleh terdakwa sudah sesuai dengan buku c yang ada.

"sesuai dengan buku c di no 55 itu ada 2 bidang jadi yang ada di buku c luasnya berbeda, jadi buku c yang jadi patokan. Jadi ahli waris dari Kaskan cs masih punya harapan untuk mengambil sisa tanahnya," ungkapnya.

Setelah selesai sidang dari penasehat hukum para terdakwa, Arifin SH, Agus Setiono SH dan Dwi Istiawan SH mengatakan, keterangan saksi dihadapan persidangan dapat memperoleh keterangan-keterangan oleh mantan kepala desa prambangan H. Karto itu banyak yang tidak benar dan tidak sesuai termasuk laporan pencabutan.

"surat dibuat bulan nopember dicabut bulan desember dikasih no sama dan tanggal yang sama, seharusnya antara no dengan tanggal harus berbeda itu sangat aneh. Saya minta pada majelis hakim untuk panggil paksa H. Karto ini demi kewibawaan pengadilan," katanya.

Yang lebih penting lanjut Arifin, terdawa ini diadili dipersidangan atau didakwa telah membuat surat keterangan riwayat tanah 2, dua riwayat tanah berbeda. "padahal sudah jelas berdasarkan keterangan saksi, 2 riwayat tanah jelas berbeda," jelasnya.

Arifin melanjutkan, keterangan H. Karto sangat dibutuhkan, karena membuka semua tabir. JPU ogah-ogahan dan enggan menghadirkan H. Karto," jelasnya. Anehnya dalam kasus sengketa tanah, IMB sudah terbit, padahal sudah jelas putusan PN dibatalkan.

Sidang akhirnya ditunda tanggal 3 januari 2017 dengan agenda saksi H. Karto, dan hakim menetapkan untuk pemanggilan paksa.

Bersambung.....


Arifin S Zakaria

Post a Comment