GRESIK infojatim.com - Kembali Pemerintah Kabupaten Gresik melengkapi layanan online dengan mensosialisasikan aplikasi m-SIPADDU DPMPTSP Gresik pada Kamis (16/11/2017). Aplikasi yang bisa diunduh di play strore android ini rencananya akan di launching pada awal tahun 2018.
Seperti yang disampaikan Agus Mualif di hadapan sekitar 150 orang peserta perwakilan dari berbagai perusahaan di Gresik. Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang hadir sambil berpamitan ini menyatakan, rencana Launching m-SIPADDU DPMPTSP Gresik akan dihadiri oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aplikasi m-SIPADDU DPMPTSP Gresik seakan melengkapi berbagai layanan di Gresik Setelah dr. Kepo (Kependudukan Online), SiBling (Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan), GoPloong (Go Pelayanan Limbah Domestik Online Gresik) dan Posyandu Go. Tentu saja berbagai layanan aplikasi online ini semakin meneguhkan bahwa Kabupaten Gresik sebagai salah satu SmartCity di Indonesia.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Bambang Irianto, ada 14 Perijinan yang bisa dilayani secara online dari total 82 izin ada. "Memang tidak semuanya izin yang bisa kami layani secara online. Tapi ini sebuah terobosan yang bagus mengingat sejak tahun 2015 yang bisa kami layani online hanya 6 perijinan," katanya.
14 perijinan yang bisa kami layani online yaitu, Izin pemanfaatan ruang (IPR), Izin Lokasi, Izin Tata Ruang (Siteplan/blokplan) dan perubahannya. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG).
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Izin Operasional Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP). Izin Pendirian Pendidikan anak Anak Usia Dini (PAUD), Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PSUD), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Bambang menyatakan, Izin yang lain sedang dalam pengembangan menuju perizinan secara online. "Dengan izin online akan mencegah image negative karena tidak ada lagi transaksi dimeja dan tidak ada lagi pihak ke tiga. Semuanya dilakukan dengan online dan ada kepastian biaya yang menggunakan e payment" tandas Bambang Irianto kepada Kepala Bagian Humas dan protokol Suyono.
Tentang diberlakukan perizinan online ini, Kabag Humas Suyono menyatakan bahwa Perijinan online ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. "Pelayanannya semakin pendek, cepat, mudah murah, transparan, pasti dan terjangkau. Tentu saja hal ini memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat" tambah suyono.
ARZ Team
Post a Comment