GRESIK infojatim.com - Puluhan warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ngluruk ke Polres Gresik Kamis, (9/11/17) sekitar jam 09.00 Wib.

Kedatangan mereka ke polres dengan tujuan menanyakan perkembangan penyidikan terkait laporannya. Mereka melaporkan Kades Banyuwangi Ir. Arif Afandi terkait Tanah Negara (TN) yang dijual ke PT AKR. Karena sampai saat ini sudah 7 saksi yang sudah dimintai keterangan namun belum menetapkan tersangka.

Menurut dari bukti surat laporan yang tertanggal 21 Juli 2017 kurang lebih berjalan 5 bulan pihak Polres Gresik dalam penyidikan perlu dipertanyakan, karena penyidikan dinilai oleh warga "MELEMPEM". Sehingga warga merasa kecewa atas kinerja pihak penyidik Polres Gresik.

Puluhan warga langsung masuk ke ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Gresik, yang ditemui langsung oleh Kanit Idik II Ipda Tomi Kurniawan.

Kanit Idik II Ipda Tomi Kurniawan mengatakan, bahwa setelah kami didatangi oleh warga, kami mendapatkan informasi tambahan terkait Hadi yang menguasai lahan TN tersebut selama 25 tahun tidak benar. 
"Surat penyataaan Hadi menguasai lahan TN itu kok bisa terbit, jadi ini masih diselidiki. langkah kami selanjutnya akan kroscek," katanya.

Ipda Tomi menambahkan, memang kasus ini ada tindak pidana namun kami butuh waktu dan belum kita simpulkan serta juga mengumpulkan alat bukti.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan apakah tanah tersebut TN bebas, apakah ada yang mengklim itu kami butuh waktu," imbuhnya.

Zainul Mustaufa dan H. Ulil Amri warga Desa Banyuwangi mengatakan, BPD terkait status tanah tersebut yang dijual oleh kades tidak tahu setelah ditanyakan oleh warga. "apakah itu tanah GG itu tidak tahu, BPD hanya tandatangan dan rapat, jadi kades tidak transparan. Dan uang hasil jual tanah tersebut sampai sekarang masih di pak camat," katanya.

Saya berharap kepada penyidik polres Gresik segera menetapkan tersangka, imbuhnya.

Bersambung.....


Arifin S Zakaria

Post a Comment