GRESIK Infojatim.com - Sukartini (40) warga dusun Kedungsumber Timur Rt.06, Rw.01 desa Kedungsumber kecamatan Balongpanggang, kabupaten Gresik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rabu, (15/11/17).

Wanita asli warga Surabaya diadili lantaran terlelet Kasus sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Mahendra mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut umum) dari kejari Gresik Hasan Efendi.

JPU membacakan surat dakwaannya terkait kronologi. Terdakwa ditangkap polisi berawal dari nyanyian terdakwa Ahmad Qomaruddin berkas terpisah, bahwa barang haram doubel "L" (pil koplo) warna putih dibeli dari terdakwa Sukartini pada hari Rabu, (23/8/17) lalu sekitar jam 20.30 wib. "Lalu polisi bergerak cepat menangkap terdakwa Sukartini dan polisi menemukan barang bukti doubel "L" sejumlah 512 (lima ratus dua belas) butir," katanya di ruang sidang cakra.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," pungkasnya.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, majelis hakim meminta  pada terdakwa, bahwa harus didampingi penasehat hukum (PH). Lalu terdakwa didampingi posbakum PN Gresik.

Ketua majelis hakim menunda persidangan Rabu pekan depan dengan agenda sidang keterangan saksi.

Perlu diketahui kasus yang menyeret Sukartini ke meja hijau lantaran dirinya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Balongpanggang pada hari Rabu, (23/8/17) lalu sekitar jam 20.30 wib di warung tersangka di desa Kedungsumber lantaran kedapatan mengedarkan dan menyimpan barang haram doubel "L". 

Barang bukti disimpan oleh terdakwa di kandang ayam. Polisi menemukan barang bukti sejumlah 512 butir. 

Bersambung...


Arifin S Zakaria

Post a Comment