Gresik, Infojatim.com - Setelah diberitakan dibeberapa media terkait lambatnya kinerja penyidik Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Gresik, akhirnya penyidik pidkor polres Gresik langsung turun kelokasi tanah yang dijual oleh Hadi.
Kanit Pidkor Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Tomi Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ini ada temuan baru setelah kami terjun ke lokasi, dari beberapa yang saya mintai keterangan di desa Banyuwangi, bahwa Hadi tidak pernah menguasai lahan yang dijual ke PT AKR.
"Saya menyangkal keluarnya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala desa Banyuwangi Arif Efendi, bahwa Hadi menguasai tanah tersebut sejak tahun 1995. Padahal informasi dari beberapa warga Hadi tidak pernah menguasai," katanya Kamis, (23/11/17) saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Ipda Tomi, antara camat, kepala desa dan hadi masih ada hubungan keluarga, tiga orang inilah ada indikasi bersekongkol sehingga keluar surat pernyataan.
"Pihaknya terus memanggil saksi-saksi dari perangkat desa kenapa sampai surat pernyataan tersebut sampai keluar. Tanah yang dijual Hadi ke PT AKR setelah kami ke lokasi, bahwa tanah tersebut hanya beberapa meter dari kali, kemungkinan besar ada kaitannya dengan dinas pengairan," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 5 orang warga desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik gruduk ke Kantor Polres Gresik Kamis, (9/11/17) sekitar jam 09.00 Wib. Mereka mempertanyakan perkembangannya terkait kasus Tanah Negara (TN) yang dijual oleh kepala desa Banyuwangi, Arif Afandi.
Warga menilai penyidikan Polres Gresik "MELEMPEM". warga merasa kecewa atas kinerja pihak penyidik Polres Gresik.
Lima orang warga itu langsung masuk ke ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Gresik, yang ditemui langsung oleh Kanit Idik II Ipda Tomi Kurniawan.
Perlu diketahui warga melaporkan kades Banyuwangi tanggal 21 Juli 2017 yang menjual Tanah Negara atau tanah GG ke PT AKR tahun 2016 silam. Sehingga warga mendatangi Polres untuk mempertanyakan perkembangannya penyidikan. Bersambung.....
Arifin S Zakaria
Kanit Pidkor Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Tomi Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, ini ada temuan baru setelah kami terjun ke lokasi, dari beberapa yang saya mintai keterangan di desa Banyuwangi, bahwa Hadi tidak pernah menguasai lahan yang dijual ke PT AKR.
"Saya menyangkal keluarnya surat pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala desa Banyuwangi Arif Efendi, bahwa Hadi menguasai tanah tersebut sejak tahun 1995. Padahal informasi dari beberapa warga Hadi tidak pernah menguasai," katanya Kamis, (23/11/17) saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Ipda Tomi, antara camat, kepala desa dan hadi masih ada hubungan keluarga, tiga orang inilah ada indikasi bersekongkol sehingga keluar surat pernyataan.
"Pihaknya terus memanggil saksi-saksi dari perangkat desa kenapa sampai surat pernyataan tersebut sampai keluar. Tanah yang dijual Hadi ke PT AKR setelah kami ke lokasi, bahwa tanah tersebut hanya beberapa meter dari kali, kemungkinan besar ada kaitannya dengan dinas pengairan," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 5 orang warga desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik gruduk ke Kantor Polres Gresik Kamis, (9/11/17) sekitar jam 09.00 Wib. Mereka mempertanyakan perkembangannya terkait kasus Tanah Negara (TN) yang dijual oleh kepala desa Banyuwangi, Arif Afandi.
Warga menilai penyidikan Polres Gresik "MELEMPEM". warga merasa kecewa atas kinerja pihak penyidik Polres Gresik.
Lima orang warga itu langsung masuk ke ruang Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Gresik, yang ditemui langsung oleh Kanit Idik II Ipda Tomi Kurniawan.
Perlu diketahui warga melaporkan kades Banyuwangi tanggal 21 Juli 2017 yang menjual Tanah Negara atau tanah GG ke PT AKR tahun 2016 silam. Sehingga warga mendatangi Polres untuk mempertanyakan perkembangannya penyidikan. Bersambung.....
Arifin S Zakaria
Post a Comment