GRESIK Infojatim.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik, yang dikomandoi Lila Yurifa Prahasti dalam kasus membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga palsu yang ditudukan ke terdakwa Fariantono (48) seorang Kepala Desa (kades) Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik hadirkan dua saksi dari pejabat BPN Gresik Kamis, (2/11/17).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Putu Mahendra digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Tidak hanya tim jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini, tim penasehat hukum beserta keluarga terdakwa juga ikut mendampingi jalannya persidangan.

Saksi dari BPN Bambang Sugianto saat ditanya oleh JPU terkait penerbitan sertifikat apa syarat-syaratnya, saksi pun menjawab.

"Mohon maaf jpu saya tidak bisa menjawab, karena bukan kapasitas saya," mengelaknya.

Saat ditanya oleh tim penasehat hukum terdakwa terkait kasasi. Saya tidak tahu hasil putusan kasasi karena saya belum menerima putusan kasasi, katanya.

Arifin SH Tim penasehat hukum terdakwa kades Prambangan dan Kaskan cs usai sidang mengatakan, mengenai surat riwayat tanah yang diduga palsu yang dibuat oleh kepala desa prambangan ternyata oleh majelis hakim tidak dipertimbangkan di PTUN.

"Penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena surat pendukung pengajuan sertifikat dibuat terlebih dahulu, dan saya akan rumuskan langkah-langkah baru," katanya.

Lanjut Arifin SH, saya kira saksi dari BPN tidak mampu menjelaskan secara detil, karena ada beberapa pertanyaan yang saksi tidak mempunyai kapasitas menjelaskan, sambungnya.

BPN juga turut serta tergugat 2 dalam perkara perdata yang mengeluarkan sertifikat atas nama Felix Soesanto. Dalam perkara perdata sudah diputus oleh pengadilan negeri gresik yang dimenangjan oleh ahli waris dari Kaskan.

Perlu diketahui kasus ini bermula Felix Soesanto pengusaha muda asal Surabaya melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga Prambangan Suliona serta Ayuni terkait membuat surat keterangan riwayat tanah palsu ke Polda Jawa Timur tanggal 28 April 2017 dengan
Nomor Polisi B/606/SP2HP 4/IV/2017/Ditreskrimum, tentang tindak pidana pemalsuan surat atau tindak memberikan keterangan palsu. 

Bersambung....


Arifin S Zakaria

Post a Comment