GRESIK Infojatim.com - Sri Wahyuni Ariswati (49) bersama dengan keluarga ahli waris dari bapak R. Moch Said Rachmad Alm warga jalan panglima sudirman gang XIV kelurahan Sidokumpul, kecamatan Gresik, kabupaten Gresik gruduk kantor kecamatan Gresik.
Kedatangan mereka ke kantor kecamatan kaitannya dengan surat yang dilayangkan oleh ahli waris dengan memohon untuk mediasi dengan Syamsudin yang mengaku-ngaku mempunyai sertifikat dari no. persil 919.
Ahli waris yang terdiri dari 4 orang disambut oleh sekcam (sekretaris kecamatan) H. Efendi diruangannya. Tidak hanya ahli waris yang datang ke kantor kecamatan Samsudin dan Umaya sebagai Lurah Sidokumpul juga hadir dalam mediasi itu Jumat, (17/11/17).
Didalam ruang sekcam Sri Wahyuni beserta keluarganya membeberkan bukti asli kepemilikan seperti Petok D pesil 919. Suasana sempat memanas karena Samsudin sudah menjual tanah milik
R. Moch Said Rachmad Alm ayah kandung dari Sri Wahyuni. Namun aksi memanas itu bisa dilerai oleh Sekcam.
Namun anehnya setelah sekcam meminta bukti-bukti pada Samsudin ternyata tidak bisa menunjukan. Hanya Samsudin menjual tanah berdasarkan kutipan dari buku leter C.
Sekcam Gresik menyampaikan pada Sri Wahyuni bahwa petok D yang ditunjukan pada dirinya itu benar-benar asli dan menurut bukti dari petok D luas tanah 180 meter persegi masih sah atas nama R. Moch Said Rachmad," katanya.
Hasil mediasi yang berlangsung hampir 2 jam ini, Camat Gresik Nurul Puspita Wardani mewakili Sekcam mengatakan pada Sri Wahyuni meminta agar segera diurus sertifikat agar hasil dari pengukuran dari BPN jelas berapa luas tanahnya, apakah sesuai dengan petok D apakah berkurang, itu nanti kita lihat semua hasil dari pengukuran, katanya.
Mencuatnya kasus ini bermula sekitar bulan juli 2017, bahwa Sri Wahyuni Ariswati sebagai ahli waris dari R. Moch Said Rachmad Alm mendengar dari tetangga bahwa tanah beserta bangunannya seluas 180 meter persegi dengan no. persil 919 sudah dijual oleh Syamsuddin.
Merasa rumahnya yang sekarang ditempati sejak tahun 1970 tidak pernah menjual kepada siapapun dirinya langsung menemui Samsuddin. Namun bukan kata-kata yang manis keluar dari Samsudin, melainkan keluar kata-kata. "kamu harus pindah dari rumah yang kamu tempati karena itu bukan rumah ayah kamu (R. Moch Said Rachmad Alm)," katanya Sri Wahyuni yang menirukan kata-kata Samsudin.
Setelah rumah saya separuhnya sudah dibongkar oleh Samsudin dan melihat kondisi rumah saya hancur, lalu saya mengadu pada polres Gresik dengan membawa bukti petok D asli, surat riwayat tanah dan PBB dan surat-surat pendukung lainnya.
Dalam pengaduan Sri Wahyuni ke Polres Gresik bahwa mengadukan terkait ulah Samsudin yang melakukan pengerusakan dan penyerobotan tanahnya. Sampai saat ini kasusnya sudah ditangani oleh polres gresik dan sudah memanggil beberapa saksi.
Bersambung......
Arifin S Zakaria
Post a Comment