GRESIK Infojatim.com - Setelah ramai diberitakan diberbagai media cetak maupun online terkait pemberitaan kinerja penyidik tipikor polres gresik yang melempem dalam penyidikan, akhirnya Ipda Tomi selaku kanit tipikor membuka suara Kamis, (9/11/17).
Saat ditemui diruang kerjanya Ipda Tomi Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera memanggil terlapor (Felix Soesanto) yang dilaporkan oleh Kholis, yang diduga membuat surat riwayat tanah palsu sebagai persyaratan pengajuan sertifikat ke BPN Gresik.
"pihaknya memanggil terlapor hari Rabu 15 November untuk dimintai keterangan, tunggu saja ya hasil keterangan dari terlapor," katanya.
Saya akan bekerja profesional, hasil dari keterangan Felix pasti saya jadikan tambahan bahan untuk meningkatkan penyidikan, sambungnya.
Yang diberitakan sebelumnya Kholis (38) warga dusun Napes desa Prambangan kecamatan Kebomas kabupaten Gresik, telah melaporkan Felix Soesanto (34) pengusaha asal Surabaya dengan bukti surat laporan polisi bernomor STPLK/158/V/2017/Jatim/RES GRESIK, pada hari Rabu, 31 Mei 2017 sekitar jam 11.45 Wib. Dalam kasus ini, Kholis melaporkan Felix Soesanto terkait atas dugaan menggunakan surat keterangan riwayat tanah yang diduga palsu dengan nomor surat : 597/37/437/.102.02/2013.
Surat tersebut digunakan oleh terlapor untuk salah satu persyaratan pengajuan sertifikat hak milik atas nama Felix Soesanto ke kantor BPN Gresik atas sebidang tanah persil 42a kls dt II dengan luas 30.830 meter persegi yang berlokasi di desa Prambangan kecamatan Kebomas kabupaten Gresik.
Bersambung....
Arifin S Zakaria Team
Post a Comment