JAKARTA infojatim.com - Dunia gempar atas ramainya pemberitaan bahwa Setyo Novanto melarikan diri dari kejaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), apa kata dunia terhadap pandangan pemimpin negeri ini, jika setiap ada masalah hukum lalu melarikan diri seperti Setyo Novanto, sang politikus dari partai berlambang pohon beringin Golkar(Golongan Karya)ini, 

KETUA BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Prof.Dr.K.M.Muzakkir,M.padi,MH. mensoroti, bahwa melarikan diri dari masalah hukum yang seperti dilakukan oleh Ketua DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Setyo Novanto ini jelas mempermalukan bangsa ini di mata dunia, melarikan diri dari masalah hukum adalah bukan sosok cermin pemimpin bangsa ini, Pria yang juga ketua umum JCW (Jatim Corruption Watch)Provinsi Jawa timur ini memaparkan,Seharusnya Setyo Novanto berani hadapi dengan gentel,jika dirinya ada masalah hukum dengan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi), apapun resiko hukumnya harus dihadapinya,bukan justru melarikan diri seperti ini,itu namanya tidak menghargai institusi lain,bagaimana seorang ketua DPR yang memproduk Undang undang dan representasi dari rakyat indonesia kemudian menghadapi hukum dengan KPK lalu caranya seperti ini, prilaku ini sama saja dengan mempermalukan bangsa ini di mata dunia, apa kata dunia kalau setiap pemimpin di negeri ini bermasalah dengan hukum lalu melarikan diri seperti Setyo Novanto ini, yang sangat tragis lagi adalah bila hukum di politisir dengan para elit politik dan para penguasa kebijakan untuk memenangkan kepentingan sepihak,baik individu kelompok maupun golongan, bila benar demikian, pasti negeri ini akan bertambah kacau,dan harga diri bangsa juga akan dipandang rendah dimata dunia karena pemimpinya dianggap tidak taat hukum,
Ucapnya,kamis,16/11/17.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.

Apa alasan KPK memilih menangkap Novanto?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dasar penangkapan sesuai dengan ketentuan di Pasal 21 KUHAP, di mana di dalamnya terdapat syarat subyektif dan tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana.
"Itu artinya dalam proses penangan KTP elektronik ini kami sudah memiliki bukti yang kuat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Karenanya, dalam penyelidikan kasus ini, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, KPK meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian dalam proses penyidikan ini bukti-bukti tersebut semakin kuat.

"Sehingga ketentuan Pasal 21 bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana itu menurut pandangan kami sudah terpenuhi," ujar Febri.

Para penyidik mengantongi surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu. Akan tetapi, hingga saat ini, penyidik belum menemukan Novanto.

"Upaya persuasif sudah kami lakukan sampai dengan tengah malam ini. Tim masih di lapangan, pencarian masih dilakuan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

Febri menyebutkan, jika Novanto tak juga ditemukan, KPK akan memikirkan langkah selanjutnya.

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.

Namun, Febri menegaskan, hingga saat ini belum ada status DPO yang diterbitkan terkait Novanto.

"Tapi itu alternatif yang akan kami koordinasikan dengan Polri," kata dia.

Penyidik KPK, lanjut dia, punya wakti 1x24 jam untuk memutuskan langkah selanjutnya. Febri mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri.

"Belum terlambat untuk serahkan diri. Kooperatif lebih baik untuk perkara ini maupun yang bersangkutan. Kalau ada bantahan yang ingin disampaikan, bisa disampaikan ke penyidik," kata dia.

Kyai Muzakkin yang sering dipanggil Gus Zakky yang juga pimpinan pondok pesantren rehabilitasi sakit jiwa dan narkoba "Dzikrussyifa' Asma'berojomusti" di Lamongan Jawa timur ini,desak KPK agar tidak tebang pilih,segera tangkap Setyo Novanto,untuk di adili di pengadilan Tipikor(Tindak pidana korupsi),demi menjunjung tinggi supermasi hukum di negeri ini,pungkasnya.


Arifin SZ Team
Sumber berita : Gus Zakky

Post a Comment