JAKARTA infojatim.com - Lagi-lagi media digemparkan dengan pemberitaan bahwa KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menetapkan lagi Setyo Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk yang kedua kalinya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berjamaah beberapa waktu yang lalu.

Ketua Pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) Kyai M.Muzakkin mempertanyakan, ada apa dengan Setyo Novanto, hampir terlupakan mengapa berapa kasus yang di alamatkan padanya selalu lolos dari jeratan hukum, inilah yang jadi pertanyaan publik selama ini, dan harus jadi bahan evaluasi bagi KPK dan para penegak hukum lainya dinegeri ini.

Pria yang juga Ketua Umum JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi jawa timur ini mengatakan, bisa juga karena faktor kelemahan KPK itu sendiri makanya lembaga anti rasuah ini dapat dikalahkan dalam praperadilan beberapa waktu yang lalu,mungkin juga karena benar-benar posisi Setyo Novanto tidak bersalah,sehingga status tersangkanya dapat ditanggalkan karena telah di batalkan oleh hakim pimpinan sidang, bahwa penetapan tersangka Setyo Novanto di nyatakan cacat hukum.

Itulah faktanya keputusan yang ada, jadi untuk berikutnya apapun hasil dari keputusan pengadilan nanti, masing-masing pihak harus bisa menerimanya, publik juga harus mengawal agar para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya benar-benar sesuai dengan prosedur dan berkeadilan, paparnya, jum'at,10/10/17.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP untuk yang kedua kalinya. Penetapan status tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta (Jum'at 10/10/).

Memang sebelumnnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) beredar di kalangan wartawan. SPDP itu diantarkan ke rumah tersangka pada 3 November 2017. Namun saat itu KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi yang menghabiskan uang negara trilyunan rupiah itu.

Adanya surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Di dalamnya menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.  

Novanto diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini kali kedua KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Setelah penetapan itu, Novanto selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Dia sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Premier Jatinegara. 

Novanto pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum,tapi akhirnya hari ini resmi ditetapkan lagi menjadi tersangka yang ke dua kalinya, tentu publik juga ingin mengetahuinya, ada apa dengan ini semua, maksudnya terhadap kasus Setyo Novanto ini ?pungkasnya.


Arifin SZ Team
Sumber berita : suaraJCW.news (Gus Zakky).

Post a Comment