GRESIK Infojatim.com - Kapolsek Manyar berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan disertai pembunuhan terhadap korban Wahyudi (58) warga jalan kemuning 2 no 55 kecamatan Candimulyo, kabupaten Jombang Selasa, (14/11/15).
Ke 6 pelaku yang melakukan pembunuhan masing-masing bernama Mat Turi, Imam Fauzi alias Ojek, Suyono alias Coleng, Choirul Arifin alias Kondom, Sandi Fadoni dan Dwi Priyanto, semuanya warga Roomo Meduran kecamatan Manyar Gresik.
Menurut Informasi di lokasi, kejadian pengeroyokan dan disertai pembunuhan itu hari Sabtu, (4/11/17) sekitar jam 04.00 pagi wib. Sebelum terjadinya pengeroyokan salah satu 6 dari tersangka duel dengan korban, namun pelaku keok. Kalah dalam satu lawan satu, pelaku berteriak maling.....maling.....maling.. .!!!., suara pelaku mengundang para pelaku lainnya sehingga terjadilah aksi pengeroyokan hingga korban tewas dan biarkan begitu saja dipinggir jalan.
Berselang beberapa jam tepatnya jam 13.30 wib Polsek Manyar mendapatkan laporan dari seseorang, bahwa ada seorang laki-laki tergeletak dibawah tiang neon box ATM Mandiri tepatnya pintu keluar SPBU Roomo Meduran dengan posisi tangan dan kaki terikat dan dalam kondisi tidak bernyawa.
Setelah itu kami mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran laporan warga. Setelah kami sampai di TKP benar ditemukan seorang laki-laki dengan keadaan mengenaskan dan sudah meninggal. dan kami langsung membawanya ke Rumah Sakit Ibnu Sina, selanjutnya kami melakukan identifikasi terkait kondisi korban.
"Dari hasil identifikasi ditubuh korban ada tanda-tanda penganiayaan, setelah itu anggota unit reskrim polsek manyar melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari saksi serta barang bukti," katanya Kapolsek Manyar AKP Rian Septia dan didampingi kanit unit reskrim Ipda Yoyok P.
Lanjut AKP Rian, setelah menemukan barang bukti seperti kayu balok tali rafia kami memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan saksi kami langsung melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku, dari keterangan pelaku muncul pelaku lainnya, dan kami terus introgasi pelaku ini, akhirnya berkambang sampai dengan saat ini ada 6 pelaku yang diamankan. "Sudah ada 6 pelaku yang sudah kami amankan. Peran 6 pelaku ini ada yang menendang ada yang memukul pakai kayu balok, ada yang mengikat dengan tali rafia dan ada juga yang menyeret. Kini ke enam pelaku dijebloskan kedalam tahanan bersama barang bukti," jelasnya.
AKP Rian menambahkan, Kami sudah menetapkan 6 orang pelaku untuk menanggung perbuatannya. Namun kami juga terus melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus ini, namun harus menunggu waktu. "Karena besar kemungkinan masih ada calon tersangka lagi, tapi butuh proses dan penyelidikan," ucapnya.
Menurut AKP Rian, para pelaku terbilang keji saat melakukan tindak penganiayaan. Pada saat itu, korban sempat diikat di tiang listrik. Tak hanya itu, korban juga diberi makan tanah oleh salah seorang pelaku, hingga pada akhirnya meregang nyawa.
"Dengan geram melihat para pelaku, Kapolsek Manyar menghimbau kepada masyarakat supaya warga tidak main hakim sendiri dengan alasan apapaun. Bila ada hal yang dianggap meresahkan atau mencurigakan, lebih baik langsung telpon polisi," pungkasnya.
Ke enam pelaku itu kini mendekam dibalik pahitnya jeruji besi mapolsek manyar.Perbuatannya para 6 pelaku ini dikenakan pasal 170 ayat (2) dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Arifin S Zakaria.
Post a Comment