GRESIK Infojatim.com - Sebagai anggota LSM harusnya sebagai corong masyarakat, dan bisa menyampaikan aspirasi masyarakat bukan malah memberi contoh kepada warga masyarakat yang menyakitkan. Seperti yang dilakukan 2 oknum anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) mencuri besi di proyek jalan Tol KLB (Krian Legundi Bunder) di proyek PT. Waskita di desa Lebaniwaras Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jumat, (10/11/17).
Kedua oknum LSM tersebut AH alias Ndan (37) warga desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan KH alias Senum (36) warga desa Sumengko Lor, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Infojatim.com, kedua pelaku itu beraksi setelah selesai Sholat Jumat. Dan kebetulan anggota Polsek Wringinanom patroli di lokasi, setelah itu anggota Reskrim melakukan penangkapan, namun hanya satu pelaku yang bisa diamankan. Sedangkan satu pelaku melarikan diri dari sergapan polisi ke daerah Mojokerto, satu pelaku digelandang ke kantor Polsek Wringinanom.
"sebagai anggota LSM seharusnya sebagai corong masyarakat, dan bisa menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi panutan bukan malah kelakuannya meresahkan warga masyarakat," kata dari salah satu sumber warga yang enggan disebut namanya.
Hanya berselang beberapa jam dengan kecerdikan untuk meringkus 1 pelaku yang melarikan diri ke Mojokerto, team Polsek Wringinanom yang di pimpin langsung oleh kapolsek Wringinanom AKP Rudi., SH, pelaku KH dapat di ringkus pada hari sabtu tanggal 11 november 2017.
Kapolsek Wringinanom AKP Rudi., SH membenarkan, kedua pelaku sudah kami jebloskan ke terali besi. "Kedua pelaku dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Arifin S Zakaria.
Post a Comment