GRESIK Infojatim.com - Kasus memasang baner di tanah yang menjadi sengketa antara Felix Soesanto dengan Ayuni dengan tulisan menghina kepada Felix yang dituduhkan oleh kedua terdakwa Kholis (38) warga Jl. Mayjen Sungkono 5A Desa Prambanan, dan terdakwa Suliono (51) warga Jagongan Kelurahan Gulumantung Kebomas, Gresik kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (12/10/17).

Kedua terdakwa tersebut diadili lantaran Felix Soesanto tak terima namanya dihina, setelah itu Felix melaporkan ke Polres Gresik. 

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agung Ciptoadi, dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda dalam agenda mendengarkan putusan sela.

Majelis hakim saat membacakan putusan selanya menyampaikan, Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum sebagian ditolak. Dengan demikian proses persidangan dilanjutkan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dipersidangan.

"Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan JPU agar perkara terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan," tegas Agung Sucipto saat pembacaan putusan sela.

Dengan begitu sidang akhirnya ditunda 1 minggu ke depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

Perlu diketahui dakwaan JPU bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di lahan pergudangan PT. Bumi Benowo yang beralamat di Desa Prambangan, Kebomas Gresik kedua terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui tulisan, gambar yang dipertunjukkan ke muka umum.

Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa dengan cara membuat foto dan baner berisi tulisan menghina, keduanya di dakwa dengan pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

bersambung......


Arifin s.z Team

Post a Comment