GRESIK Infojatim.com - Gresik 27/10/207 Proyek pengurukan pantai Dalegan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik ditengarai bodong (ilegal). Sebab, proyek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah terkait atas pengurukan yang diduga dilakukan campur tangan kepala Desa Dalegan H. Moh Qolib., S.Pd. Akibatnya, masyarakat tidak bebas lagi menikmarti keindahan pantai yang ada di Dalegan.
Hasil investigasi dilapangan dibibir pantai tersebut sudah terlihat tumpukan tanah yang diratakan oleh alat berat. Pekerja terlihat sibuk lakukan pengurukan. Sehingga kawasan yang asalnya hamparan pantai sekarang berubah menjadi daratan.
Ketika dikonfirmasi wartawan H. Joni mantan kepala desa Dalegan dan kali ini sebagai pelaksana pengurukan melalui telepon seluler terkait izin dan status tanah mengatakan, dirinya mengakui bahwa memang ini proyek reklamasi, namun tanah yang sedang diuruk ini adalah tanah yasan yang sudah peta bidang.
"reklamasi ini yang sedang dikerjakan ada legalitasnya, jadi tanah ini ada buku letter c atas nama Samsul almarhum. Jadi ini bukan tanah oloran dan bukan tanah laut, akan tetapi tanah yasan yang terkena laut." akunya (27/10/17).
Lanjut Joni saya akan melanjutkan dalam pengurukan ini tidak akan berhenti harus diselesaikan dan harus rata.
Namun ketika wartawan konfirmasi ke kepala dinas perikanan dan kelautan Dr Langu saat ditemui di ruang kerjanya langsung menelepon kades Dalegan, yang saya amati pembicaraanya Dr Langu sempat memarahin kades Dalegan karena mempertanyakan pengurukan. Bahkan dalam pembicaraannya pekerjaan proyek tersebut disuruh berhenti dari pada nanti saya tutup.
"Bahkan kades ngeyel proyek tersebut nantinya akan dibangun warung. Harus ijin dulu pak kades jangan se-enaknya sendiri, kalau tanahnya sendiri tidak apa-apa terserah mau dijadikan apa saja," marah Langu Jum'at, (27/10/17).
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Bersambung.....
Arifin S Zakaria
Post a Comment