GRESIK infojatim - Selasa 19 september 20117 Melanjutkan wawancara kepada pihak keluarga Kaskan cs, Ahli waris berkomentar lantang "tidak menginginkan adanya penyelesaian sisa lahan yang belum terselesaikan kurang lebih 9800m tersebut "kami merasa kecewa dikarenakan tuduhan ke kami dilaporkan sampai ke tingkat polda jatim ternyata dua salinan BAP yang diserahkan melalui tim kuasa hukum kami bapak Agus S.H, Arifin cs terbukti banyak kejanggalan-kejanggalan untuk dijadikan laporan ke Polda Jatim oleh Felix Susanto dan beberapa data" dokumen yang dibuat oleh H.Karto sebagai mantan kepala desa prambangan Kec.Kebomas Kab.Gresik 2012/2013 yang dibuat secara amburadul, sehingga saya (Suliono) dan ibu saya Ayuni beserta kepala desa prambangan Fariantono yang saat ini masih menjabat sempat merasakan dinginnya di balik jeruji besi di rutan banjarsari cerme selama 10 hari, dan ibu saya ayuni rawat jalan ke rumah sakit terdekat.
Kami mohon keadilan yang seadil adilny proses perkara perdata maupun pidana yang ditujukan ke kami oleh felix susanto.
Sedangkan lahan tersebut proses berjalan gugatan perdata dan ada bukti sita jaminan dari PN Gresik, namun proyek di lahan tersebut masih tetap berjalan dan selanjutnya terkait beberapa proses perijinan, kepala desa fariantono belum pernah memberikan rekomendasi ataupun menandatangani berkas terkait perijinan di lahan tersebut.
Setiap hari lahan tersebut dijaga oleh oknum anggota TNI berpakaian doreng yang mengawasi lahan tersebut. Maka sempat ada salah satu dari awak media yang hendak konfirmasi ditolak mentah-mentah bahkan di usir oleh oknum anggota yang berjaga di lahan tersebut.
Dari tim kuasa hukum fariantono, suliono dan ibu yuni ketika di wawancarai oleh awak media tetep akan berupaya keras untuk mendampingi ketiga klien tersebut dikarenakan bukti-bukti salinan BAP dari Polda Jatim menjadikan petunjuk-petunjuk hasil BAP tersebut karena banyak kejanggalan-kejanggalan.
Saya dari tim kuasa hukum apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat PN Gresik sampai di pengadilan tinggi saya akan lanjutkan sampai ke tingkat pusat.
Kepala desa fariantono ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan komentar nya dengan singkat padat "segala sesuatu nya sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum".
Menurut komentar dari ahli waris, sisa lahan tersebut mau di jual kepada investor lain dan tidak mau diselesaikan dengan PT Bumi Benowo yang dipimpin oleh Felix Susanto.
Bersambung........
Arifin SZ Team
Post a Comment