GRESIK infojatim - Kamis ( 14/9/17 ) di gelar di PN  Gresik di ruang cakra ,sidang kasus dugaan perdata berkepanjangan tetkait tuduhan  pemalsuan membuat riwayat tanah yang dibuat oleh terdakwa Kepala Desa Prambangan Fariantono (48) warga Desa Prambangan Kebomas Gresik yang di laporkan oleh Felix Soesanto Dirut muda dari PT Benowo Sukses Sejahtera desa Prambangan kec Kebomas Kab Gresik.

Sidang yang diketuai majelis hakim I Putu Mahendra., SH.MH mengagendakan pembacaan Esepsi dari pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Dalam sidang pembacaan Esepsi itu dihadiri puluhan keluarga dari terdakwa Fariantono Kades Prambangan Gresik ,dalam persidangan tsb dipantau langsung dari Aliansi Independen JKT .

Isi dalam surat Esepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Agus Setiono., SH menerangkan, bahwa menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

"Surat dakwaan dari JPU Pelimpahan dari  polda jatim sesuai Nomor : BP/104/V11/2017/Ditreskrimum yang ditanda tangani oleh penyidik Yudistira Midyahwan SH,S.I.K , M.Si dan I.G.K Suastika ,A,SH, M,H tidak memenuhi pasal dan batal demi hukum. Dakwaannya JPU tidak cermat tidak lengkap dan tidak jelas yang dituduhkan terhadap terdakwa Fariantono, Suliono dan Ayuni terkait membuat surat riwayat tanah," katanya.

Lanjut Agus, surat dakwaan JPU batal demi hukum, saya minta kepada Panitera Pengadilan Negeri Gresik untuk mencoret perkara ini, dan membebaskan terdakwa Fariantono dari segala dakwaan, imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik Lila Prihasti., SH.MH dirinya tidak banyak berÄ·omentar panjang lebar ketika diwawancarai oleh wartawan terkait pembacaan Esepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, dirinya hanya mengatakan, saya akan menanggapi srcara tertulis saja ya tanggal (28/9/17), katanya.

Selanjutnya dari kuasa hukum terdakwa Agus Setiono ,SH dan Moch Arifin S,H cs ketika diwawancarai oleh wartawan tentang bacaan dakwaan dalam sidang tsb banyak kejanggalan2 dalam tuduhan tsb . Untuk langkah berikutnya pengacara mengambil langkah2 agar penyidik untuk lebih jeli dan lebih cermat atas laporan tersebut. Pengacara dari terdakwa ingin menyelesaikan gugatan perdata dan pidana terlebih dahulu bahwa obyek lahan tersebut masih dalam proses perkara pekerjaan atau proyek di pergudangan tsb masih berjalan.

Penegak Perda Satpol PP Pemda Gresik enggan memberikan tindakan tegas untuk pemberhentian pekerjaan tersebut. Ketika di konfirmasi bpk Sutrisno selaku camat kebomas Gresik di ruang kerjanya pada jam 16.30 wib di dampingi oleh bpk Hartono selaku Krantim, komentar bpk camat sudah pernah di lakukan penyegelan dari kantor pusat Satpol PP. Rencana bpk camat kebomas Gresik beserta Krantim segera sidak dilapangan untuk kroscek kegiatan di pergudangan tersebut.

Bersambung......


Arifin s.zakaria Team

Post a Comment