1. Muncul berita hoax yg berjudul "MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid " di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah. Dalam info tersebut disebutkan saya membacakan fatwa, dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kyai Makruf Amin. Padahal, Kyai Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI. Melihat modusnya, sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan.
2. Sikap MUI terkait dg kehidupan berbangsa dan bernegara, ttg hubungan agama dan negara, soal peneguhan NKRI sdh tertuang jelas dalam produk2 fatwa dan kebijakan MUI.
3. Mhn masy u tidak menyebrluaskan berita hoax yg bisa merusak sendi kehidupan berbangsa n bernegara.
4. Waspadai adudomba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah, yang merusak persatuan bangsa. Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama.
5. Meminta kominfo untuk menutup n nencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sdh koordinasi dg Kominfo, dan dh terdeteksi akun pembuatnya.
6. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan n mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yg bs mengancam keutuhan bangsa.
Wassalam
*Asrorun Niam Sholeh*
_Sekretaris Komisi Fatwa MUI_
-----
Lampiran:
Hasil Keputusan ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia
*PENEGUHAN BENTUK DAN EKSISTENSI NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*
1. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ikhtiyar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen bangsa.
2. Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini.
3. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apapun.
4. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/ atau pemisahan diri (separatisme) negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata dan serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan pengkhianatan atau separatisme.
5. Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
6. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktifitasnya yang mengarah pada tindakan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI adalah termasuk bughat.
Arifin s.zakaria
Arifin s.zakaria
Post a Comment