GRESIK infojatim - Hari jum'at tanggal 28 juli 2017 jam 10.00 wib sidang dan sidak di lokasi terkait tanah yang terletak di Desa Prambangan Kec.Kebomas Kab.Gresik sebagian sudah menjadi pergudangan.
Dalam sidang kali ini pihak dari ahli waris dengan tergugat sempat adu argumentasi dan kecewa .Karena mereka saling mengaku memiliki bukti bukti keabsahan atas jual beli lahan seluas 2 hektar, yang kini dijadikan pergudangan .Ahli waris berupaya keras menuntut hak yang belum terselesaikan , di dalam sidang sidak lokasi dihadiri oleh:1.Ketua majelis : Bayu Soho Raharjo, 2.Anggota:Ariyas Dedy, I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika ,3.Panitera Pengganti:Rosa Agus ,Pihak Penggugat, Tergugat,Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 11 ,4.Kuasa Penggugat : Agus Setiono S.H ,5.Kuasa Tergugat :Tedhi Hermawan SH, H.Abdul malik Almakki SH ,Edho Nyutan Hadji Putra SH ,6.Kuasa Turut Tergugat 1:Arif Fathoni SH , Asman Afif Ramadhan SH ,Bob S Kudmasa SH ,Sofyan Hadi SH, Dimas Tri Tunggal SH ,7.Kuasa Turut Tergugat 11;Teguh Sunaryo SH, Bambang Sudjianto SH , Jemi Ritje Amamehi SH. dan kep desa Prambangan kec Kebomas Kab Gresik yang bernama Fariantono.
Menurut komentar dari PN Gresik obyek sengketa sudah jelas yang ditunjukan oleh para pihak , untuk sidang lanjutan perdata yang di rencakan selasa besok tanggal 1 Agustus 2017 agenda sidang kesimpulan terkait perdata untuk dijadikan bahan pertimbangan.
Kasus ini bemula ketika keluarga pihak ahli waris melayangkan gugatan perdata ke PN Gresìk, karena menganggap bahwa ada transaksi jual beli yang sampai saat ini belum terselesaikan . Selain itu juga melakukan gugatan pada Felix Soesanto pembeli tanah warga Surabaya. Serta menggugat pihak Badan Pertanahan Gresik dan seorang notaris yang berkantor di Bunder Asri Gresik karena dianggap merugikan pihak ahli waris tanah komentar dari ahli waris tersebut.
Keterkaitan masalah tersebut H.Rokhim berkomentar kepada wartawan beliau merasa kecewa Rumor yang berhembus bahwa dirinya merasa di cemarkan nama baiknya oleh ahli waris semua itu tidak benar hanya ingin memecah belahkan dan mengadu domba . Ahli waris yang bernama Suryono ketika di wawancarai oleh wartawan berkomentar bahwa kami sebagai ahli waris tidak pernah mengatakan untuk memenjarakan H.Rokhim atau mencemarÄ·an nama baiknya , bahkan kami sebagai ahli waris menjalankan absen di polda jatim Surabaya.sambil menunggu proses dugaan tindak pidana yang di tuduhkan ke kami sebagai ahli waris.
bersambung....
ARZ / TEAM
Post a Comment