GRESIK infojatim – Terdakwa Mustaqim (49), sekretaris desa Menganti, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang menjadi terdakwa dalam perkara tindakan asusila terhadap, SA pelajar SMK Kedamean Kelas III, dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan pada sidang yang ke 20 di PN Gresik (6/6/2017) tersebut  lebih ringan dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Lilah Yurifa Prihasti, dimana JPU menuntut 7 Tahun penjarah dan subsider Denda Rp. 100 Juta atau kurungan 4 bulan.

Pada hal hukuman tersebut masih sangat jauh dari ancaman hukuman UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Meski demikian, Mustaqim yang didampingi penasehat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Mustaqim usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah putusan  Ketua Majelis memberi waktu "Terdakwa saya beri waktu 14 hari apabila melakukan banding". Katanya.  
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustaqim merayu korban, SA (17), siswi kelas III agar mau berhubungan intim dengannya. Hal itu terjadi pada Agustus 2016 silam.  
Rayaun -rayuan itu disampaikan terdakwa kepada SA ketika praktik Kerja lapangan (PKL) di Desa Menganti, Kecamatan Menganti. 

Dalam rayuannya, terdakwa juga menjanjikan kepada SA akan menikahi setelah menceraikan istri pertama sedangkan tersangka sudah punya 2 istri. Istri kedua bekerja sebagai kasie staff pelayanan di balai desa gading watu kecamatan menganti dan sudah mempunyai 2 keturunan usia 3 dan 4 tahun. Ketika di konfirmasi oleh infojatim di kediaman istri kedua dan disaksikan oleh ibunya tersebut sudah mengajukan cerai di pengadilan agama gresik. Dan segera mau menikah ujarnya. 

Namun, setelah hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Surabaya, korban hanya dinikahi siri, diberi perhiasan dan motor.
"Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak dibawah umur," kata Ketut Tirta , dengan anggota Bayu Soho Rahardjo, Fitria Ade Maya saat membacakan putusan.


Arifin SZ Team

Post a Comment