GRESIK - Chinyen Endi Susan Petriana (33) warga desa Gadingwatu Menganti Gresik tak bisa menyembunyikan keletihannya atas kasus yang membelitnya. Ibu dua anak ini kelihatan gontai saat mendatangi ruang panitera PN Gresik untuk menanyakan progress kasus yang dilaporkannya, Senin (15/5/2017).
Chinyen melaporkan Mustakim (49) suaminya yang juga menjabat Sekretaris desa Menganti Kecamatan Menganti Gresik atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK swasta di Kedamean Gresik.
Chinyen melaporkan suaminya sendiri lantaran sudah 4 bulan tidak dinafkahi dan ternyata kawin lagi dengan pelajar SMK.
"saat itu saya kaget mas, sudah lama tidak pulang, tahu-tahunya ternyata punya istri lagi dan masih dibawah umur," ujar Chinyen dengan pandangan kosong.
Saat mendatangi PN Gresik, kasus tersebut sudah menjalani persidangan yang ke 16 kali.
Sidang digelar dengan agenda Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa Prihasti, di persidangan kemaren menghadirkan saksi Verbalisasi. Sementara dari pihak Penasehat hukum terdakwa, Moch Aziz , SH,. Se menghadirkan dua saksi, Yakni, Bunga (17th) selaku korban dan dan ayah kandung korban.
Sidang kali ini, Terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum. Sebelumnya ada upaya penawaran apakah sidang tetap dilanjut atau ditunda meski tidak dihadiri Penasehat hukum? Tapi Terdakwa bersiap untuk tetap dilanjut.
Perempuan mana yang kuat hatinya mendapat perlakuan seperti yang dialami Chinyen Endi Susan Petriana (33), sejak 2015 silam, suaminya yang kini menjadi terdakwa di persidangan perkara pencabulan, punya sifat aneh tidak seprti sebelumya. dirasa jauh berbeda, sebelum kasus ini mencuat. Usut punya usut, ternyata, Suaminya dikabarkan punya Gadis simpanan PKL (Praktek Kerja Lapangan) yang tak lain adalah siswi SMK yang mengikuti kegiatan praktek kerja lapangan dilingkup pemerintahan ditempat terdakwa menjabat.
Setelah dilakukan pencarian, Chinyen mendapati, suaminya yang dikhawatirkan itu ternyata benar punya gadis simpanan dan sedang bemesraan bersama Gadis PKL itu, hal itu terbukti disalah satu Kost-kosan Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik pada tanggal 12 Nopember 2016 lalu ia melihat. Saat dilakukan penggrebekan, dengan kedua mata kepalanya Chinyen melihat Gadis sudah telanjang tanpa menggunakan Bra saat itu. Hingga kasus ini dilaporkan ke pihak Kepolisian.
"Selang seminggu kasus ini naik, saya didatangi, diintimidasi terus oleh pihak keluarganya Carik itu, ada Bu Musening dan keluarganya, sama Mas-Masnya kerumah disuruh nyabut perkara," Ungkap Chinyen kepada wartawan.
Musening merupakan istri pertama dari terdakwa Mustaqim Sekdes menganti. Perempuan kelahiran Gresik 10 maret 1971 ini beralamat, Menganti Rt 032 Rw 010 Desa/Kelurahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Saya diam saja, Malah Carik sendiri SMS (Short message Service), bayak janjinya. Dia bilang, Maa Cabuten perkara ini, anak-anak tak kasih tanah ma, setiap bulan saya kasih dua juta Ma, Mereneo nang Polres," tambah Chinyen sambil menangis.
Seminggu kemudian, masih kata Chinyen. setelah mendapat sms, dirinya mendatangi Kantor Polres Gresik, bukan untuk apa, melainkan demi anak-anak. Tapi kalau terkesan ngemis-ngemis dirinya menolak. Dirinya mendapat pesan katanya ada dimediasi.
"Semingguan saya kesana, (Polres-red), sama Pak selamet itu, katanya mau dimediasi,"lanjut Chinyen dengan mata berlinang.
"Disana ada Pak Selamet juga, Carik Sendiri bilang anak dari saya mau dijatah perbulan dua juta, tapi oleh keluarga saya ditolak. Jangan tiap bulan Pak Carik, jadi gak terkesan minta-minta. Mending diglobal saja, terus carik bilang, Iyo wis tak ingoni dua juta dikalikan sampai umur 21 tahun, anak dua itu hitung Bude," Imbuh Chinyen sambil menirukan peryataan Sekdes Menganti saat ditemui di Mapolres.
Mendengar ungkapan Terdakwa mengenai harta yang bakal dibagikan ke Anak dari Chinyen Endi Susan Petriana. Istri pertama Terdakwa, Musening Marah seketika. Hal itu dikatakan oleh Chinyen saat dilakukan wawancara.
"Iya Kalau Panjang Umur," sontak jawab Musening seperti diceritakan Istri keduanya itu. Tak kuasa menahan tangis sambil mengucapkan Istigfar, Chinyen Endi Susan Petriana memilih pergi dan meninggalkan ruangan. Dengan kesedihan akhirnya Ia memilih balik pulang kerumahnya.
Setelah itu Chinyen Endi Susan Petriana didatangi lagi oleh Handoko yang tak lain adalah Kasun (Kepala Dusun) suruhan dari Sekdes Menganti dirumahnya. Kasun meminta agar keluarga Chinyen bisa diajak rembukan dengan imbalan, bakal dikasih tanah beserta rumah di Desa Domas Menganti, dan mobil, serta 7 Kavling tanah di Benjeng.
"Wis tha Dek Yen, Besok pagi ayo diselesaikan urusan ini, setelah itu Ayo Ke Polres kita cabut perkara ini," Ajak Kasun seperti dijelaskan Chinyen.
Arifin SZ/team
Chinyen melaporkan Mustakim (49) suaminya yang juga menjabat Sekretaris desa Menganti Kecamatan Menganti Gresik atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK swasta di Kedamean Gresik.
Chinyen melaporkan suaminya sendiri lantaran sudah 4 bulan tidak dinafkahi dan ternyata kawin lagi dengan pelajar SMK.
"saat itu saya kaget mas, sudah lama tidak pulang, tahu-tahunya ternyata punya istri lagi dan masih dibawah umur," ujar Chinyen dengan pandangan kosong.
Saat mendatangi PN Gresik, kasus tersebut sudah menjalani persidangan yang ke 16 kali.
Sidang digelar dengan agenda Replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa Prihasti, di persidangan kemaren menghadirkan saksi Verbalisasi. Sementara dari pihak Penasehat hukum terdakwa, Moch Aziz , SH,. Se menghadirkan dua saksi, Yakni, Bunga (17th) selaku korban dan dan ayah kandung korban.
Sidang kali ini, Terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum. Sebelumnya ada upaya penawaran apakah sidang tetap dilanjut atau ditunda meski tidak dihadiri Penasehat hukum? Tapi Terdakwa bersiap untuk tetap dilanjut.
Perempuan mana yang kuat hatinya mendapat perlakuan seperti yang dialami Chinyen Endi Susan Petriana (33), sejak 2015 silam, suaminya yang kini menjadi terdakwa di persidangan perkara pencabulan, punya sifat aneh tidak seprti sebelumya. dirasa jauh berbeda, sebelum kasus ini mencuat. Usut punya usut, ternyata, Suaminya dikabarkan punya Gadis simpanan PKL (Praktek Kerja Lapangan) yang tak lain adalah siswi SMK yang mengikuti kegiatan praktek kerja lapangan dilingkup pemerintahan ditempat terdakwa menjabat.
Setelah dilakukan pencarian, Chinyen mendapati, suaminya yang dikhawatirkan itu ternyata benar punya gadis simpanan dan sedang bemesraan bersama Gadis PKL itu, hal itu terbukti disalah satu Kost-kosan Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik pada tanggal 12 Nopember 2016 lalu ia melihat. Saat dilakukan penggrebekan, dengan kedua mata kepalanya Chinyen melihat Gadis sudah telanjang tanpa menggunakan Bra saat itu. Hingga kasus ini dilaporkan ke pihak Kepolisian.
"Selang seminggu kasus ini naik, saya didatangi, diintimidasi terus oleh pihak keluarganya Carik itu, ada Bu Musening dan keluarganya, sama Mas-Masnya kerumah disuruh nyabut perkara," Ungkap Chinyen kepada wartawan.
Musening merupakan istri pertama dari terdakwa Mustaqim Sekdes menganti. Perempuan kelahiran Gresik 10 maret 1971 ini beralamat, Menganti Rt 032 Rw 010 Desa/Kelurahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik.
"Saya diam saja, Malah Carik sendiri SMS (Short message Service), bayak janjinya. Dia bilang, Maa Cabuten perkara ini, anak-anak tak kasih tanah ma, setiap bulan saya kasih dua juta Ma, Mereneo nang Polres," tambah Chinyen sambil menangis.
Seminggu kemudian, masih kata Chinyen. setelah mendapat sms, dirinya mendatangi Kantor Polres Gresik, bukan untuk apa, melainkan demi anak-anak. Tapi kalau terkesan ngemis-ngemis dirinya menolak. Dirinya mendapat pesan katanya ada dimediasi.
"Semingguan saya kesana, (Polres-red), sama Pak selamet itu, katanya mau dimediasi,"lanjut Chinyen dengan mata berlinang.
"Disana ada Pak Selamet juga, Carik Sendiri bilang anak dari saya mau dijatah perbulan dua juta, tapi oleh keluarga saya ditolak. Jangan tiap bulan Pak Carik, jadi gak terkesan minta-minta. Mending diglobal saja, terus carik bilang, Iyo wis tak ingoni dua juta dikalikan sampai umur 21 tahun, anak dua itu hitung Bude," Imbuh Chinyen sambil menirukan peryataan Sekdes Menganti saat ditemui di Mapolres.
Mendengar ungkapan Terdakwa mengenai harta yang bakal dibagikan ke Anak dari Chinyen Endi Susan Petriana. Istri pertama Terdakwa, Musening Marah seketika. Hal itu dikatakan oleh Chinyen saat dilakukan wawancara.
"Iya Kalau Panjang Umur," sontak jawab Musening seperti diceritakan Istri keduanya itu. Tak kuasa menahan tangis sambil mengucapkan Istigfar, Chinyen Endi Susan Petriana memilih pergi dan meninggalkan ruangan. Dengan kesedihan akhirnya Ia memilih balik pulang kerumahnya.
Setelah itu Chinyen Endi Susan Petriana didatangi lagi oleh Handoko yang tak lain adalah Kasun (Kepala Dusun) suruhan dari Sekdes Menganti dirumahnya. Kasun meminta agar keluarga Chinyen bisa diajak rembukan dengan imbalan, bakal dikasih tanah beserta rumah di Desa Domas Menganti, dan mobil, serta 7 Kavling tanah di Benjeng.
"Wis tha Dek Yen, Besok pagi ayo diselesaikan urusan ini, setelah itu Ayo Ke Polres kita cabut perkara ini," Ajak Kasun seperti dijelaskan Chinyen.
Arifin SZ/team
Post a Comment