GRESIK - Mustakim (49), Sekretaris Desa Menganti Kecamatan Menganti, yang dilaporkan telah mencabuli perempuan dibawah umur bernama Bunga (nama samaran) seorang siswi SMK swasta, Kedamean, Kabupaten Gresik, yang tengah melakukan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di desa itu sepertinya tak bisa lebaran dirumah kumpul keluarga tahun ini.
Pasalnya, Kasus ini sendiri hingga kini tengah memasuki persidangan ke 17 dengan agenda Dublik. Namun sidang hari ini ditunda minggu depan. Dengan alasan yang kurang cukup jelas, sidang batal digelar. Rabu (17/05/2017)
Dalam persidangan kemaren, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa Prihasti, menghadirkan saksi verbalisasi. Sedangkan dari pihak Penasehat hukum terdakwa, Moch Aziz , SH, menghadirkan dua saksi, yakni, Bunga dan ayah kandungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa dilaporkan istrinya, Chinyen Endi Susan Petriana (33), warga Desa Gadingwatu Menganti Gresik setelah didapati berbuat mesum dengan Bunga dalam penggerebekan di sebuah Kost-kosan Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik tanggal 12 Nopember 2016 lalu. Saat itu Chinyen melihat langsung keduanya dalam keadaan bugil.
"Setidaknya kecurigaan saya selama ini terjawab, suami saya tidak pulang karena berselingkuh dengan menikahi perempuan yang masih di bawah umur itu. Pantas saya sudah tidak pernah dinafkahinya lagi," ungkapnya.
Seminggu kemudian setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Gresik, Chinyen mengaku terus mendapatkan intimidasi dari keluarga dan para pendukung terdakwa. Tujuannya agar Chinyen segera mencabut laporannya. Mereka yang datang tersebut diantaranya Musening (istri pertama terdakwa, red). Bahkan terdakwa sendiri pernah mengirim pesan singkat melalui SMS (Short message Service) hingga bertemu langsung di Mapolres Gresik mengiming imingi sejumlah uang dengan imbalan pencabutan perkara tersebut.
Upaya dari para pendukung terdakwa juga dilakukan oleh seorang Kepala Dusun dari desa tersebut yang meminta agar perkara itu dicabut dengan imbalan rumah, mobil, dan 7 tanah kavling di Benjeng, Gresik. Namun tetap saja tawaran itu tak menyurutkan niat Chinyen menjebloskan suaminya ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Arifin SZ Team
Pasalnya, Kasus ini sendiri hingga kini tengah memasuki persidangan ke 17 dengan agenda Dublik. Namun sidang hari ini ditunda minggu depan. Dengan alasan yang kurang cukup jelas, sidang batal digelar. Rabu (17/05/2017)
Dalam persidangan kemaren, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa Prihasti, menghadirkan saksi verbalisasi. Sedangkan dari pihak Penasehat hukum terdakwa, Moch Aziz , SH, menghadirkan dua saksi, yakni, Bunga dan ayah kandungnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa dilaporkan istrinya, Chinyen Endi Susan Petriana (33), warga Desa Gadingwatu Menganti Gresik setelah didapati berbuat mesum dengan Bunga dalam penggerebekan di sebuah Kost-kosan Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik tanggal 12 Nopember 2016 lalu. Saat itu Chinyen melihat langsung keduanya dalam keadaan bugil.
"Setidaknya kecurigaan saya selama ini terjawab, suami saya tidak pulang karena berselingkuh dengan menikahi perempuan yang masih di bawah umur itu. Pantas saya sudah tidak pernah dinafkahinya lagi," ungkapnya.
Seminggu kemudian setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Gresik, Chinyen mengaku terus mendapatkan intimidasi dari keluarga dan para pendukung terdakwa. Tujuannya agar Chinyen segera mencabut laporannya. Mereka yang datang tersebut diantaranya Musening (istri pertama terdakwa, red). Bahkan terdakwa sendiri pernah mengirim pesan singkat melalui SMS (Short message Service) hingga bertemu langsung di Mapolres Gresik mengiming imingi sejumlah uang dengan imbalan pencabutan perkara tersebut.
Upaya dari para pendukung terdakwa juga dilakukan oleh seorang Kepala Dusun dari desa tersebut yang meminta agar perkara itu dicabut dengan imbalan rumah, mobil, dan 7 tanah kavling di Benjeng, Gresik. Namun tetap saja tawaran itu tak menyurutkan niat Chinyen menjebloskan suaminya ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Arifin SZ Team
Post a Comment