GRESIK - Kebijakan Bupati Sambari Halim Radianto terkait izin pendirian menara base transceiver station (BTS) di Gresik tidak main-main. Setelah pada Jum'at (21/4) pagi hari memanggil pemilik tower 'bodong'. Selanjutnya Bupati memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Gresik, Budi Rahardjo untuk diajak ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik untuk konfirmasi tentang perizinan Menara BTS tersebut.
Di Ruang rapat Perijinan, Bupati diterima oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama staf operator perijinan di Ruang rapat. Bupati menjelaskan tentang prijinan yang tengah dalam proses atau pengajuan perijinan yang tidak termasuk dalam proses."Perijinan yang masuk dalam proses adalah perijinan yang sudah diajukan lengkap sesuai persyaratan. Tapi kalau masih banyak kekurangan meski sudah masuk belum dikatakan berproses" katanya.
Hal ini ditegaskan Bupati karena ketika memanggil pihak penanggung jawab Menara BTS yang menyatakan izinnya masih dalam proses dengan menunjukkan surat tanda terima. "Padahal tanda terima itu hanya tanda terima masuknya beberapa perlengkapan dan belum lengkap. Selama belum lengkap secara administrasi, surat tanda terima itu belum dikatakan, ijin dalam proses," tegasnya.
Terkait perijinan, Sambari berharap agar kepengurusan ijin tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo). "Orang yang mengurus perijinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu sendiri, orang yang termasuk keluarga yang dikuatkan dengan Kartu Keluarga, atau orang yang terdaftar pada perusahaan dari yang dimintakan surat ijin. Jangan sampai orang yang mengurus ijin tersebut tidak tahu bahwa yang dimintakan ijin itu perusahaan apa dan apa yang di produksi ?"jelas Sambari.
Terkait perijinan BTS yang pemiliknya dipanggil Bupati Gresik, Kepala Dinas Kominfo Gresik Budi Rahardjo menyatakan. "Ada enam BTS di wilayah perkotaan yang sesuai pemerikasaan Dinas Kominfo surat ijinnya belum beres. Padahal menera BTS tersebut sudah berdiri," ujarnya kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Gresik, Suyono.
Enam menara BTS yang dimaksud Budi Rahardjo masing-masing, 2(dua) menara berdiri di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, 2(dua) Menara di Jalan Veteran, 1(satu) di Jalan Kartini dan 1(satu) Menara lagi ada di Jalan Usman Sadar Gresik.
"Selanjutnya kami masih akan terus mendata Menara BTS yang lain sampai ke beberapa wilayah pelosok Gresik. Dari catatan kami ada 332 menara BTS yang berdiri di Gresik. Tentu saja akan kami pilah mana yang sudah beres perijinannya dan mana yang tidak. Kami akan melaksanakan ekseskusi apabila pemilik dan penangung jawab menara tidak mengindahkan" katanya kepada kabag Humas dan Protokol Suyono.


Arifin SZ Team

Post a Comment