GRESIK,infojatim.com - Atas kesewenang-wenangan oknum PT.KARTIKA WICAKSANA INDONESIA beralamatkan di Ruko sentra bisnis blok B/22 Randegansari Surabaya jatim yang telah melakukan tindakan eksekusi obyek jaminan fidusia tanpa prosedur yang benar berbuntut proses hukum.

Hasil investigasi infojatim dengan korban mengatakan bahwa" saat korban mengemudikan mobil truk mitsubishi nopol W 8519 UF melintas di Jl.Raya Driyorejo gresik tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT. KARTIKA WICAKSANA INDONESIA dan mengaku telah diberikan mandat oleh PT.MANDIRI TUNAS FINANCE 
beralamatkan di  
Jl.Diponegoro no.34 C Latsari Tuban untuk mengeksekusi mobil tersebut sebagai obyek jaminan fidusia.

Dengan dalih ada keterlambatan pembayaran selama 2 bulan lebih. 
Tanpa didukung dengan Surat Perintah Penarikan Kendaraan, mobil beserta pengemudi dibawa paksa dengan berbagai ancaman oleh kelompok orang  tesebut dan dibawa ke kantor PT.KARTIKA WICAKSANA INDONESIA beserta surat-surat kendaraannya.

Dengan meng intimidasi pihak pemilik kendaraan diminta datang ke PT. Kartika Wicaksana Indonesia tersebut untuk menanda tangani berita acara serah terima kendaraan pada saat kejadian. 

Dengan adanya peristiwa tersebut pihak korban didampingi Bpk.GHOMRI sebagai pemilik mobil beberapa hari kemudian melapor ke Polres Gresik atas tindakan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh PT.MANDIRI TUNAS FINANCE melalui PT.KARTIKA WICAKSANA INDONESIA.

Sesuai data yang ada atas tuduhan keterlambatan lebih dari 2 bulan tersebut korban membantah. 
Karena keterlambatan tersebut memang belum sampai dua bulan dan selama ini juga belum pernah dapat surat somasi dari pihak terkait.

Bahkan sebelumnya pihak korban juga pernah menyampaikan kesanggupannya kepada pihak finance siap menyelesaikan tunggakannya sebelum tanggal jatuh tempo yakni setiap tanggal 2. Sedangkan kejadian tersebut terjadi pada saat masih tanggal 1.

Sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin Lidik/286/VIII/2016/Reskrim,tanggal 15 Agustus 2016 dan surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan, Nomor: B/697/XII/2016/Reskrim,tanggal 9 Desember 2016.

Hasil penelitian Laporan dari penyelidikan" korban merasa dirugikan karena dari beberapa kesimpulan yang ada dirasa ada kejanggalan. Korban juga menilai adanya unsur berat sebelah dari hasil penelitian terkesan tidak mempertimbangkan data yang ada terkait tanggal jatuh tempo angsuran.

Begitu juga dengan kronologi kejadian hingga terbitnya Berita acara penyerahan kendarakan yang terkesan ada unsur permainan dan rekayasa oleh pihak finance yg kurang begitu diperhatikan hal tsb oleh penyelidik.

Karena berita acara penyerahan tersebut di buat tertanggal 1 agustus, yang seharusnya bisa dilaksanakan eksekusi penarikan setelah tanggal jatuh tempo angsuran, yakni paling cepat tanggal 3. Dengan nada kesal pihak korban berkata" Ada apa dengan semua ini !? Tutur bpk GHOMRI yg merupakan pemilik mobil tersebut.

Sebagai mitra kerja sekaligus sahabat POLRI,infojatim akan selalu menyampaikan pemberitaan sesuai bukti, data dan fakta lapangan yang akan selalu kami pertanggung jawabkan atas kebenarannya sekaligus sebagai bahan koreksi bagi aparatur pemerintah atas dugaan setiap penyimpangan untuk terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari KKN. TPKTL Infojatim.com Arifin SZ team. Bersambungg...

Post a Comment