GRESIK,infojatim.com - Seiring dengan pesatnya perkembangan industry di kab Gresik Satpol PP sebagai pelaksana Penegak perda sekaligus pelaksana peraturan kepala daerah harus ekstra kerja keras untuk memonitor dalam rangka penegakan perda.
Pergudangan industri menjamur dimana-mana dari ujung utara hingga ujung selatan wilayah gresik.
Tapi sayang dengan semakin menjamurnya industry membuat Satpol PP lengah dalam memonitor sekaligus penindakan dalam penegakan perda.
Hasil pantauan TPKTL(team pencari kasus tuntas landas libas) INFOJATIM sesuai data dan fakta dilapangan masih banyak ditemukan praktek pelanggaran perda terkait IMB dan lain-lain.
Satu contoh di lahan seluas kurang-kebih 13ha PT.PANCA GUNA PROPERTINDO beralamatkan desa Samirplapan kec Duduksampean Gresik juga tidak mematuhi aturan yang ada. Terbukti dari awal pendirian bangunanyapun tanpa di sertai IMB dan juga ketentuan lainnya, termasuk ANDAL(Analisa dampak lingkungan). PT.PANCA GUNA PROPERTINDO juga pernah di unjuk rasa oleh warga setempat terkait dampak lingkungannya .
Sesuai bukti dan fakta dilapangan memang terjadi adanya pelanggaran perda. Dari hasil konfirmasi INFOJATIM melalui polsel kepada Bapak IMAM selaku perwakilan dari PT.PANCA GUNA PROPERTINDO mengatakan memang belum mengantongi IMB. Masih dalam proses pak" ujarnya !
Begitu juga pihak trantib kec duduksampeyan juga mengakui IMB nya belum ada.
Dengan adanya pelanggaran tersebut setelah kami konfirmasi ke salah satu pejabat di kantor SATPOL PP kab Gresik beliau terkejut dan merasa kecolongan atas kejadian ini. Beliau mengatakan akan berkoordinasi dan bertindak tegas dan menghentikan aktifitasnya apabila memang terjadi pelanggaran.
Sebagai mitra kerja Infojatim hanya bisa memberikan informasi dan kritik sekaligus bahan koreksi, demi terciptanya pemerintahan yg lebih baik. TPKTL,INFOJATIM.COM Arifin SZ/team bersambung....
Post a Comment