GRESIK,infojatim.com - Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto setujui beberapa usulan dari Forum Masyarakat Gresik Peduli (FMPG) yang menuntut kelancaran dan perbaikan jalan jalur pantura di Gresik mulai dari wilayah Manyar sampai Panceng.
Tak hanya yang diusulkan oleh pendemo, Bupati juga menambah serta menandatangani beberapa usulan yang berkembang ketika pertemuan antara Pendemo dengan pihak Pemerintah yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (20/12/2016).
Keseriusan Bupati Gresik untuk menerima keluhan kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai FMPG sudah terlihat sejak awal. Ketika ratusan orang anggota FMPG yang mengaku berasal dari wilayah Manyar, Bungah, Sidayu dan Panceng itu mendatangi Kantor Bupati Gresik untuk melakukan unjukrasa. Tak perlu menunggu lama, mereka yang dipimpin oleh koordinator aksi Agus Budiono langsung di temui oleh Bupati di Halaman Kantor Bupati Gresik.
Tak hanya Sambari sendiri yang menyambut para pendemo. Bupati tampak didampingi oleh Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim, Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid, Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Kepala Dinas PU Bambang Isdianto, Ka Dinas Perhubungan Andhy Hendro Wijaya serta perwakilan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Nuruddin Pujo Artanto.
Rombongan Bupati ini langsung menyeruak pada kerumunan pendemo dan larut ditengah ratusan pendemo. Saat itu beberapa orang diantara pendemo tersebut saling menyampaikan tuntutan. Untuk menjaga ketertiban terkait tuntutan masyarakat tersebut, Sambari mengajak beberapa orang perwakilan untuk masuk kedalam ruang Graita Eka Praja.
"Mari kita buat usulan bersama terkait hal-hal yang bukan kewenangan saya. Saya siap menandatangani dan kita usulkan ke Pemerintah pusat" ajak Sambari serius. Beberapa orang perwakilan FMPG mengikuti ajakan Bupati Gresik beserta rombongan untuk bersama sama menandatangani berbagai usulan yang akan disampaikan ke Jakarta maupun kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik maupun kepolisian.
Usulan FMGP yang disetujui dan ditandatangani oleh Bupati beserta beberapa pihak terkait yaitu, tegakkan surat edaran Bupati Gresik tentang larangan jam operasional armada angkutan galian c , batubara dan sejenisnya pada jam 05.00 – 08.00 dan 15.00 – 18.00, melarang muatan melebihi ukuran/batas tonase dan mewajibkan memasang penutup terpal.
Untuk usulan agar kendaraan angkut dengan indeks besar dilarang beroperasi siang hari dan hanya boleh pada 18.00-05.00, Bupati menyatakan, hal ini melanggar perundangan terkait Jalan Nasional, "Namun saya tetap konsultasikan ke pihak yang berwenang" janji Sambari.
Tuntutan yang lain yang juga diparap Sambari yaitu, mendesak Pemerintah semua tingkatan untuk segera memperbaiki jalan raya sepanjang jalur utama Gresik (Manyar-Bungah-Sidayu dan Panceng). Menuntut pengkajian ulang dan tanggung jawab perbaikan jalan raya oleh proyek pemasangan pipa gas yang juga menjadi penyebab kerusakan jalan raya.
Menanggapi usulan FMGP, Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid menyatakan siap mengawal usulan tersebut. Kesanggupan mengawal sampai ke Jakarta juga disampaikan Bupati Sambari. "Nanti Kepala Dinas Perhubungan bersama saya untuk menyampaikan usulan masyarakat ini ke Jakarta" tegas Sambari.
Perwakilan BBPJN, Nuruddin Pujo Artanto juga menyatakan, pihaknya siap melaksanakan perbaikan jalan mulai malam nanti. "Sebetulnya proses perbaikan jalan ini juga sudah kami mulai sejak dua minggu yang lalu" katanya serius.
Arz/team/d2g
Post a Comment