GRESIK,infojatim.comPemkab Gresik kembali menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2015 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.
 
Penghargaan Nasional yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani ini diterimakan kepada Wakil Bupati Gresik, Dr. Mohammad Qosim oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo saat acara Penyerahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Jum'at (16/12/2016).
 
Menurut Wabup Qosim, Penghargaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Gresik kali ini adalah penghargaan bidang pelaporan keuangan. "Penghargaan ini diberikan karena Pemkab Gresik dinilai berhasil dalam menyusun laporan keuangan yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015" ujar Wabup usai menerima penghargaan tersebut.
 
Keberhasilan tersebut sebagai wujud komitmen yang kuat dari jajaran pimpinan SKPD yang ada di Pemkab Gresik. "Komitmen tersebut juga didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas pada pengelola keuangan dalam melaksanakan sistem manajemen keuangan yang semakin baik" tambah Qosim bangga melalui kabag Humas Suyono.
 
Atas penghargaan bidang keuangan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Sri Suparyatie menyatakan penghargaan bidang keuangan ini merupakan yang ke dua di Bulan Desember 2016 ini setelah penghargaan Rakca dari Presiden beberapa saat lalu.
 
Pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankannya, karena penghargaan ini dapat memotivasi jajaran pengelola Keuangan pada Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menyusun laporan keuangan sesuai kaidah-kaidah akuntansi yang dipersyaratkan. "Selain laporan keuangan yang tepat waktu. Saat ini dalam pengelolaan keuangan Pemkab Gresik sudah e-audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sistim Informasi penganggaran Keuangan Daerah (SIPKD) yang sudah online"  katanya.
 
Disamping itu menurut Yetty, penghargaan ini juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tata kelola anggaran, Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Undang-Undang (UU) pengelolaan keuangan Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara, UU no.1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU no. 16 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan negara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab.
 
Sementara opini WTP 2015 yang diterima oleh Pemkab Gresik merupakan pengakuan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP).
 
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Gresik banyak melakukan reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan keuangan. "Perubahan dasar dalam pengelolaan keuangan Pemerintah, yang dulu berbasis kas saat ini berbasis akrual. Hal ini dilakukan agar dalam tata kelola keuangan tersebut lebih baik dan lebih transparan sehingga lebih transparan dan akuntabel." katanya.

Arz/team/d2g

Post a Comment