GRESIK,infojatim.comPemerintah Kabupaten Gresik melalui Inspektorat Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan kabupaten Gresik, Jumat (16/12/2016).

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang gratifikasi yang menghadirkan Staf Ahli KPK sekaligus ahli hukum Universitas Brawijaya Dr. Priya Jatmika.

Plt. Kepala Inspektorat Drs. Nadlif mengatakan bahwa sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah kabupaten Gresik dan dalam mengendalikan gratifikasi, Pemkab Gresik telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi melalui peningkatan dan pemahaman kesadaran untuk melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," kata Drs. Nadlif dalam laporannya.

Sementara itu Sekretaris Daerah kabupaten Gresik Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selaku pelaksana pembangunan, tindakan KKN merupakan musuh dari upaya pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Pemkab Gresik telah berkomitmen untuk mewujudkan good and clean government yang ditunjukkan melalui kualitas pelayanan yang baik dan memuaskan serta kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan yang tinggi," ungkap Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi.

Dirinya berharap agar sosialisasi tersebut diikuti dengan baik, sehingga impelemtasi terhadap pencegahan gratifikasi dapat diterapkan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Arz/team/d2g

Post a Comment