KAPOLRI TERBARU MANTAP
Denda tilang ter-gres 2016 Utk meningkatkan citra Polri
1) _Tidak ada STNK_
*Rp. 500.000,-*
2) _Tidak bawa SIM_
*Rp. 250.000,-*
3) _Tidak pakai Helm_
*Rp. 250.000,-*
4) _Penumpang tidak_
_pake Helm_
*Rp. 250.000,-*
5) _Mobil tidak pake Seat-_
_Belt_
*Rp. 250,000,-*
6) _Melanggar lampu_
_Merah_ :
- *Mobil Rp. 250.000,-*
- *Motor Rp. 100.000,-*
7) _Tidak pasang_
_segitiga_
_pengaman saat_
_mogok_
*Rp. 500.000,-*
8) _Pintu terbuka saat_
_jalan_
*Rp. 250.000,-*
9) _Perlengkapan_
_mobil Kurang lengkap_
*Rp. 250.000,-*
10) _Melanggar TNBK_
*Rp. 500.000,-*
11) _Gunakan HP_,
*Rp. 750.000,-*
12) _Tidak miliki Spion_,
_Klakson_
- *Motor Rp.*
*250.000,-*
- *Mobil Rp.*
*250.000,-*
13) _Melanggar rambu_
_lalu lintas_
*Rp. 500.000,-*
Info yang di Copy dari MABES POLRI ini harus di publikasikan dan mungkin bermanfaat !!!
*JANGAN COBA MINTA DAMAI*
Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, *"Jangan MINTA DAMAI"* atau *MEMBERI UANG*. Karena, itu artinya "MENYUAP" Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, *TOLAK SAJA!!!* karena itu sebuah *PANCINGAN* "Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, *Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun"*
(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).
INFORMASI ini PENTING !!!
Harap jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang Tidak Tahu. Waspadai bila sekarang ada Oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN dan atau KELENGAHAN kita agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapatkan 'Bonus Besar'
Beberapa teman mengatakan bahwa di Jakarta dan Surabaya sudah banyak yang kena 'Jebakan' ini, karena banyak orang yang Tidak Tahu Instruksi baru dari KAPOLRI ..... !!!
Arz/team/d2g
Post a Comment