GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) mempunyai kewajiban yang sangat besar menegakkan perda serta menjaga keteriban umum dimasyarakat dan harus menindak tegas masyarakat yang melanggar perda tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satpol-pp Gresik yang diikuti oleh 30 anggota satpol-pp yang diadakan di pusdiklat Palang Merah Indonesia (PMI) Gresik, Selasa (25-10-2016).
"Memang menjadi suatu kewajiban bagi anggota satpol-pp dalam mengawal dan menegakkan perda, oleh sebab itu sangatlah penting apabila dilaksanakan pendidikan dan pelatihan semacam ini.
Ciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan melakukan tindakan yang bersifat preventif serta humanis, namun tetap bertindak tegas apabila ada masyarakat yang melanggar perda," kata Bupati Sambari dalam sambutannya.
Bupati Sambari juga menegaskan kepada para anggota satpol-pp untuk bekerja secara optimal, agar keamanan dan ketertiban dimasyarakat dapat terjaga sesuai dengan harapan.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol-PP melalui Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa para anggota satpol-pp tersebut akan dibekali ilmu pengetahuan terkait tugas pokok dan fungsinya dalam mengawal perda serta peranannya di lingkungan pemerintah kabupaten Gresik.
"Anggota Satpol-pp akan mendapat pelatihan selama 2 (dua) minggu di pusdiklat PMI ini," kata Suyono.
Dirinya juga mengatakan bahwa diklat yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Gresik tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Arz/team/d2g
Post a Comment