GRESIK - Kondisdi Kabupaten Jepara yang merupakan wilayah pesisir, tak beda jauh dengan kondisi wilayah Kab Gresik yang juga merupakan wilayah pesisir dan kepulauan, namu kabupaten Jepara hingga sampai saat ini belum bisa memanfaatkan wilayah pesisir untuk kemakmuran masyarakatnya.

Untuk mengoptimalkan kondisi tersebut maka sekitar 25 pegawai di lingkungan Pemkab jepara menimba Ilmu di Kab Gresik mereka diterima langsung oleh Bupati Gresik beserta instansi terkait di Ruang Graeta Eka Praja lantai II Kantor Bupati Gresik. Senin (24-10-2016).

Menurut ketua rombongan Ronji SE menjelaskan bahwa kehadiran rombongan dari Kab Jepara ini bertujuan untuk menimba Ilmu terkait dengan Zona wilayah pesisir tentang pengelolaan sempadan pantai dan Reklamasi laut.


Mengingat kondisi geografis Kab Jepara hampir sama dengan kondisi geografis Kab Gresik yaitu sama-sama memiliki peisisr dan kepulauan, namun untuk Kab Jepara kondisi tersebut belum bisa dimanfaatkan secara optimal dalam peningkatan PAD Kab Jepara.

Sementara itu Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto menjelaskan bahwa 1/3 weilayah provinsi merupakan kewenangan Daerah, dari aturan inilah Gresik  akhirnya membagi menjadi beberapa zona pengelolaan lahan yaitu zona konservasi yang fungsinya untuk penanaman manggrove dan pelestarian terumbu karang, ada zona Pemanfaatan umum, zona pertimbangan migas dan zona perikanan tangkap ikan. 

Dari semua zona ini tentunya mempunyai pemanfaatan yang berbeda-beda dan tidak bisa dilanggar pemanfaatannya.Terkait dengan pengelolaan sempadan pantai, ini bisa dimanfaatkan untuk pennaman manggrove atau sejenisnya, sedang reklamasi laut, merupakan kewenangan Provinsi, kabupaten hanya memberikan rekomendasi, pemanfaatan reklaasi harus sesuai dengan pola ruang daratan.

Cara di Kab Gresik reklamasi laut sudah dimanfaatkan, yaitu dengan melakukan sewa lahan, sudah banyak perusahaan yang menyewa lahan dalam bentuk Hak pengelolaan lahan (HPL) seperti PT Maspion, PT Wilmar serta beberapa Perusahaan yang bedara di pinggir laut, mereka bisa menyewa tanah reklamasi laut ini dengan ketentuan yang berlaku, seperti lama penyewa sekitar 30 tahun dan bisa di perpanjang. 

Dan dari hasil sewa inilah dimanfaatkan untuk masyarakat. Ikut mendampingi Bupati yaitu Sataf Ahli Bupati, Kadishub, Bappeda, BTN, Dinas perizinann, serta instansi terkait lainnya.


Arz/team/d2g

Post a Comment