KLATEN - Sat Reskoba Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, mengamankan 9 tersangka dari 7 kasus tindak pidana yang terdiri dari tiga kasus narkotika, dua kasus psikotropika dan dua kasus kesehatan.
Diamanakan di tempat yang berbeda, 9 tersangka tersebut diantaranya AN (20), S (48), EM (28), TY (32), M (31), AG (23), MA (22), T dan RY (32).
Saat dilakukan press release pada hari Kamis (15-09-2016), Kapolres Klaten AKBP Faizal mengatakan 9 tersangka tersebut terdapat empat pengedar dan yang lima merupakan pemakai, para pengedar mengincar di pedesaan dan pelosok sebab masih ada rasa penasaran dengan yang namanya sabu.
"Kita pun tidak pernah berhenti dalam melakukan upaya pencegahan hingga upaya penindakan terhadap masyarakat sehingga dapat kami tekan angka peredaran narkoba di wilayah Klaten," tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto menambahkan, dari 9 tersangka diamankan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan total 1,37 gram, handphone berbagai merk, uang tunai, ribuan butir pil psikotropika dan obat-obatan terlarang serta berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Dari 9 tersangka dijerat pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta pasal 196 Juncto pasal 197 Juncto 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Arifin SZ Sumber : [Humas Polres Klaten]
Post a Comment