SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim Gus Ipul selaku Ketua Percepatan Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR) Jatim menyerahkan secara simbolis bantuan tujuh rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berprestasi.

Bantuan itu merupakan peranan DPD Asosiasi Pengembang & Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Jatim dalam rangka mendukung percepatan pembangunan sejuta rumah, yang dirangkai pada acara Seminar & Bhakti Sosial, di H Pullman Jl Basuki Rachmat Surabaya, Kamis (15/09/2016).

Bantuan tujuh rumah tersebut sumbangan dari enam pengembang. Berarti baru satu persen dari jumlah pengembang yang tergabung dalam APERSI Jatim sebanyak 600 pengembang,    

Pertama dari developer PT Atria Sejati Grup (Perumahan Griya Asri Kencana Probolinggo) milik Drs Hendro Rusyanto untuk Jumadi (kuli bangunan dari Ds Maron Kab Probolinggo). Kedua, PT Ageng Citra Gemilang PT Griya Ageng Kota Pasuruan  milik Wiwin Setiyani memberikan dua unit rumah untuk dua orang guru ngaji dan Hafidz  qur'an yaitu Khoirul Hadi Muhammad (ds kesamben jombang) dan Imam Tabroni (ds buduran sidoarjo).

Ketiga, PT Widyantara perdana putra "Perumahan pondok pesona alam" di Lamongan, Eni Windi Rahayu memberikan rumah kepada nurdin halid (tim nasional sepak bola di Lamongan). Keempat, dari Tuban PT Sukses bangun pertiwi milik, H Sujono, SH memebrikan rumah untuk Khusnul Khotimah (guru SD GTT yang sudah 25 tahun mengabdi). Kelima PT Graha agung kencana milik H Nuradi, SE memebrikan rumah kepada Suyoko (guru SD Honorer di Tuban). Ke-enam PT Panca Emas Sejahtera milik Ir Suhartoyo memberikan rumah kepada Surahwi (sekdes selama 20 tahun di Panarukan Situbondo).

Dalam sambutannya Gus Ipul mengatakan, sesuai dengan UUD 1945, pemerintah berkewajiban menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, salah satu adalah rumah tinggal yang layak. 

Masalah penyedeiaan perumahan adalah badlock yang makin lama makin tinggi. Kalau diukur dari orang yang menikah setiap tahun di Jatim berdasarkan surat nikah  mencapai 500 ribu lebih.

Sedangkan yang cerai 65 ribu per tahun. Trend setiap tahun cenderung meningkat, sekarang mencapai 70 ribu per tahun, dan sebagian besar mereka belum memiliki rumah sendiri. Penyediaan rumah di Jatim tidak lebih dari 25 ribu unit per tahun. Badlock menjadi masalah yang cukup serius 6,7 juta. Tapi kalau dari sisi kontrak bisa 13 juta. 

Oleh karena itu untuk mengatasi salah satu problem perumahan, ada tim percepatan untuk mendorong stakeholder agar bisa menyediakan perumahan bagi yang membutuhkan.  

Selain itu Rumah Tidak Layak Huni sekitar 500 ribu lebih, sejak 2009 – 2016  RTLH yang sudah direnovasi sebanyak 366.412 unit.

Penyediaan daya dukung keperluan untuk pembangunan rumah misalnya PLN, PDAM belum optimal dalam memberikan pelayanan.

Padahal lokasi pembangunan perumahan khususnya  rumah sederhana tapak dan rumah susun. Selain itu masalah perijinan, dan yang terpenting masalah keterbatasan lahan.

Penyediaan infra struktur dan daya dukung yang lain yang masih relatif tinggi, serta daya beli masyarakat yang masih rendah.        

"Semua itu masalah yang harus diselesaikan secara bersama-sama. Tapi saya optimis, karena ada pengusaha yang tangguh/ pengembang yang tergabung dalam APERSI tidak mudah putus asa. Buktinya masih ada yang mau memberi bantuan rumah untuk MBR. Masih mau memberikan amsukan ke pemerintah untuk memberikan kebijakan yang terbaik. Apalagi menghadapi MEA saya tidak ingin yang melakukan pembangunan rumah untuk MBR adalah pengusaha/ pengembang dari negara tetangga. Saya ingin  pengursaha dari APERSi yang menjadi pemenang dalam rangka penyediaan rumah untuk rakyat," tegasnya.    

Menteri PU Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dalam sambutan tertulis yang dibacakan Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Ir. Didik Sunardi, MT mengatakan, sehubungan dengan kemudahan perizinan, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Isi PKE XIII, meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR, semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. "Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari, dapat dipercepat menjadi 44 hari," jelasnya.

Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen.


Arifin SZ ( Sumber Humas Jatim )

Post a Comment