GRESIK - Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto perintahkan membongkar 7 (tujuh) tower yang belum lengkap perijinannya. Pernyataan ini disampaikan di Ruang kerjanya, Rabu (28-09-2016) melalui  Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono.  
Hari ini Bupati memerintahkan pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Gresik untuk bersurat kepada pihak kontraktor yang membangun 7 BTS tersebut. Surat yang dimaksud Sambari adalah surat ketegasan agar pemilik tower tersebut segera melakukan pembongkaran sendiri.
Tower yang dimaksud Sambari ini adalah bangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diperuntukkan untuk memperkuat sinyal 4G. Bangunan tower ini tersebar dibeberapa tempat di areal perkotaan yaitu di Jalan Sumatera, Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Desa Kembangan, sekitar Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Veteran dan Jalan Harun Tohir. Semuanya ada di Kecamatan Manyar, Kebomas dan Gresik.
Menurut Sambari, Pihaknya sudah memantau pembangunan BTS ini sejak 1,5 bulan yang lalu."Saat itu saya sudah perintahkan kepada pihak Satpol PP Gresik dan Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Gresik untuk melakukan penyegelan. Namun sampai hari ini yaitu tepatnya 1,5 bulan yang lalu, surat kelengkapan untuk berdirinya tower tersebut belum kelar" ujar Sambari.
Menurut Kabag Humas Suyono, ijin yang dimiliki oleh pihak yang membangun tower saat dipantau Bupati tersebut hanyalah Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR). Dari pihak Dinas Perhubungan sudah merekomendasikan berbagai kelengkapan perijinan yang lain.
Sesuai konfirmasi dari Kepala Bidang Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Hasnah Ma'ruf yang menyebutkan ijin lingkungan BTS tersebut belum ada.
Asz/team/d2g

Post a Comment