Gresik - Investor silahkan masuk, untuk zonasi disesuaikan dengan lingkungan. Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat menerima rombongan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang berkunjung Ke Pemerintah Kabupaten Gresik, Selasa (24/05/2016).
Rombongan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo tersebut berjumlah 11 orang. Mereka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Zainiyah. Dalam pernyataannya Zainiyah mengungkapkan kehadiran mereka kali ini pada kali ke dua. "Pada kehadiran kami kali ini dalam rangka penyusunan Perda inisiatip terintegrasi kawasan industry di Kabupaten Situbondo" katanya.
Zainiyah mengaku terkesan saat kunjungan pertama dulu, kali ini Zaniyah mengaku hanya membawa rombongan kecil. "Kunjungan kali ini agar lebih focus dalam mendalami terkait dalam rangka penyusunan Perda tersebut. Memang kalau dilihat lebih jauh ada perbedaan dalam Rencana Tata Ruang wilayah antara Gresik dan Situbondo. Perbedaan ini yang akan kami minta pendapatnya kepada bapak Bupati Gresik" katanya memohon.
Beberapa hal tentang RTRW di Gresik dijelaskan oleh Sambari yaitu tentang zonasi yang ditandai dengan warna-warna. "Tapi tidak menutup kemungkinan adanya himpitan warna yang missal tidak mungkin dalam satu wilayah itu misalnya Kecamatan Kebomas disitu zona indistri. Tapi kan juga ada pertanian dan pemukiman" kata Bupati. "Kami tidak mengatur sampai detil kecamatan dan desa" timpal Sambari.
Hal ini yang ditanyakan lebih jauh oleh Zainiyah, Kalau di Situbondo zonasi yang tertera pada perda sampai pada desa dan kecamatan. Hal ini yang menyulitkan kami. "Misal untuk Kecamatan Panarukan yang masuk wilayah Pendidikan, padahal disana daerah yang punya potensi perikanan. Sehingga investor mau membangun cold storage saja tidak bisa" Keluh Zainiyah.
Beberapa hal yang juga terungkap tentang kawasan industry di Gresik, yaitu tentang pembangunan kawasan misalnya KIG, Kawasan Maspion. "Kawasan Maspion ini yang mulanya hanya 264 hektar saat ini telah berkembang menjadi sekitar 500 hektar" tambah Sambari. sdm/arifin sz/team
Rombongan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo tersebut berjumlah 11 orang. Mereka dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Zainiyah. Dalam pernyataannya Zainiyah mengungkapkan kehadiran mereka kali ini pada kali ke dua. "Pada kehadiran kami kali ini dalam rangka penyusunan Perda inisiatip terintegrasi kawasan industry di Kabupaten Situbondo" katanya.
Zainiyah mengaku terkesan saat kunjungan pertama dulu, kali ini Zaniyah mengaku hanya membawa rombongan kecil. "Kunjungan kali ini agar lebih focus dalam mendalami terkait dalam rangka penyusunan Perda tersebut. Memang kalau dilihat lebih jauh ada perbedaan dalam Rencana Tata Ruang wilayah antara Gresik dan Situbondo. Perbedaan ini yang akan kami minta pendapatnya kepada bapak Bupati Gresik" katanya memohon.
Beberapa hal tentang RTRW di Gresik dijelaskan oleh Sambari yaitu tentang zonasi yang ditandai dengan warna-warna. "Tapi tidak menutup kemungkinan adanya himpitan warna yang missal tidak mungkin dalam satu wilayah itu misalnya Kecamatan Kebomas disitu zona indistri. Tapi kan juga ada pertanian dan pemukiman" kata Bupati. "Kami tidak mengatur sampai detil kecamatan dan desa" timpal Sambari.
Hal ini yang ditanyakan lebih jauh oleh Zainiyah, Kalau di Situbondo zonasi yang tertera pada perda sampai pada desa dan kecamatan. Hal ini yang menyulitkan kami. "Misal untuk Kecamatan Panarukan yang masuk wilayah Pendidikan, padahal disana daerah yang punya potensi perikanan. Sehingga investor mau membangun cold storage saja tidak bisa" Keluh Zainiyah.
Beberapa hal yang juga terungkap tentang kawasan industry di Gresik, yaitu tentang pembangunan kawasan misalnya KIG, Kawasan Maspion. "Kawasan Maspion ini yang mulanya hanya 264 hektar saat ini telah berkembang menjadi sekitar 500 hektar" tambah Sambari. sdm/arifin sz/team
Post a Comment