Gresik - Sejumlah anggota polisi, dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) melakukan penyegelan SPBU 54.611.31 yang berada di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Kebomas Gresik, SPBU senilai Rp 7 miliar tersebut di sita lantaran pemilik tidak sanggup membayar kredit pinjaman ke Bank UOB Indonesia, Kamis (26/5/2016).
Menurut informasi yang dihimpun, SPBU milik PT Bintang Jaya Abadi dijadikan jaminan utang senilai Rp 8 miliar kepada PT Bank UOB Indonesia. Berdasarkan akta pemberian hak tanggungan (APHT) nomor 82/28/Kebomas/XI/2010 tanggal 29 November 2010.
Namun, setelah berjalan pemilik PT Bintang Jaya Abadi tidak bisa membayar angsuran kredit. Sehingga, terjadilah kredit macet. Oleh pihak Bank UOB Indonesia diperintahkan eksekusi lelang karena yang bersangkutan sudah tidak sanggup membayar.
Berdasarkan surat Eksekusi Lelang Perkara nomor 6/eks.Lelang/2016/PN.Gsk. Bangunan SPBU luas 3.820M2 sudah berganti tangan dari Luthfi Rakhmadi Subiyanto selaku Dirut PT Bintang Jaya Abadi (pemilik SPBU), ke PT Mutiara Harmoni Selaras selaku pemenang lelang.
Kuasa hukum PT Mutiara Harmoni Selaras Sugijanto, saat ditanya apakah SPBU tersebut akan digempur atau di opresikan kembali, "Nanti kami renovasi dan operasi lagi serta akan mengajukan proses perizinan baru ke pertamina," katanya di tempat eksaekusi.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rizky Wirianto SH menyebutkan eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan teguran (Aanmanning). Namun, peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya pihak pemberi kredit (Bank UOB Indonesia) melaksanakan lelang.
"Sesuai surat eksekusi lelang perkara, eksekusi dilakukan hari ini (Kamis)," ujarnya kepada media.
Setelah melalui tahap eksekusi lelang, SPBU senilai Rp 7 miliar itu akhirnya dimenangkan oleh PT Mutiara Harmoni Selaras. Sewaktu dilakukan eksekusi, seluruh barang-barang yang didalam SPBU dikeluarkan semua. Bahkan, tempat pengisian bahan bakar juga disegel termasuk diantaranya area SPBU ditutup dengan pagar bambu. arifin sz/team
Post a Comment