Gresik - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik diketahui bersama, hari ini melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang masa perizinannya dinyatakan habis. Selain Itu, baliho tersebut juga dianggap tidak sesuai penempatan, Selasa (05/04/2016).
Salah satunya di jalan raya Duduksampeyan Gresik tepatnya diantara prapatan arah masuk pasar Duduksampeyan Gresik. Ini tanggapan Satpol PP terkait hal itu.
Kasi Operasi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum), Agung Hendro Satpol PP Kabupaten Gresik mengatakan, upaya melakukan penertiban sejumlah baliho yang dianggap tidak memenuhi prosedur, memang sudah tugasnya mengambil tindakan. Namun, baliho tersebut memang sudah dipastikan masa perizinannya telah habis.
"Pajaknya sudah habis, tidak ada izin pajaknya. Kegiatan Penertiban reklame tersebut,dilakukan karena pemasangan tidak sesuai tempat semestinya" terang Agung Hendro Kasi Tantribum Satpol PP Kabupaten Gresik ketika dihubungi lewat selulernya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, sebelum melakukan penertiban dengan cara memotong dan membuang baliho tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan peringatan kepada pemilih baliho tersebut. Sebab, dimungkinkan pihak pemilik dapat menertibkan sendiri maupun memperbaiki dan memperpanjang izin jika masa izinnya habis. arifin sz/team
Post a Comment