Gresik - Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik kembali mengamankan dua penjaga warung yang diketahui tak beridentitas. Sebanyak 2 wanita yang hampir tiap malam mejeng di warung kopi, terpaksa diangkut di razia yang digelar pada Minggu (24/4) petang.
Kedua penjaga warung itu kemudian diangkut menggunakan mobil dinas Satpol PP menuju ke kantor untuk dimintai keterangan. Mereka dinilai melanggar administrasi tentang Kependudukan.
Dari pantauan di lapangan, razia yang mengkhususkan kegiatan sejumlah perempuan penjaga waung kopi itu mengerahkan puluhan personel anggota Satpol PP.
Sedangkan lokasi yang dioperasi kali ini, mulai di Jalan raya Pantura arah Lamongan mulai Desa Setrohadi hingga Desa Gemining, Duduksampeyan Gresik.
"Ini kegiatan rutin dalam agenda penertiban warga yang tak beridentitas," terang Agung Hendro Kasi Operasi Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kabupaten Gresik.
Sementara, penertiban dimulai sekitar pukul 16:00 Wib Secara bertahap, petugas penegak perda itu menyisir satu per satu warung yang sudah menjadi target sasaran operasi. Yang terakhir, Satpol PP juga merazia para penjaga warung di kawasan tersebut.
Dijelaskan Agung, para penjaga warung yang diamankan sebagian besar berasal dari luar Gresik. Untuk itu, mereka harus dibawanya dan didata. tak bisa menunjukkan KTP maupun Kartu Identitas Penduduk Sementara (Kipem).
"Mereka hanya kami data dan dilakukan pembinaan untuk diarahkan agar mematuhi peraturan," ujarnya.
Tambah Agung, aturan itu telah diatur lawat perda. "Kita kasih informasi tentang wajib Kipem dan larangan menjual miras serta bepakaian tidak sopan di Gresik," tegas Agung.
Dalam razia yang digelar ini, para wanita penjaga warung dinyatakan telah melanggar Perda nomor 22 tahun 2011 tentang Administrasi Terkait Kependudukan. arifin sz/team
Post a Comment