Gresik - Seorang laki-laki berinisial HS (34) warga Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. diringkus aparat Polsek Driyorejo, Gresik. Setelah kepergok petugas saat mengirim pesanan narkoba di samping balai Desa Driyorejo.
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, AKP Suparmin pada Minggu (10/4/2016) mengatakan, HS diringkus di sebelah balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Ditangkap pada Jumat (8/4) sore pukul 14.00 WIB. Barang buktinya empat bungkus kecik berisi narkotika jenis sabu seharga 800 ribu," katanya.
Suparmin, menjelaskan penangkapan tersebut berawal setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap seorang tidak dikenal di depan balai Desa Driyorejo.
"Ada orang tak di kenal bukan warga Driyorejo, kelihatan gelisah seperti menunggu seseorang, karena gelagat yang mencurigakan langsung kami interogasi ternyata benar di dalam saku celananya kedapatan lipatan kertas kecil dan setelah di buka, ada bungkusan plastik kecil yang berisi sabu," jelasnya.
Setelah dikembangkan asal narkotika jenis sabu tersebut berasal dari tetangga Desa HS berinisial AM. "Tersangka di keler ke rumah AM, namun setelah di lakukan penggerebekan AM tidak ada di rumah dan tidak ditemukan barang bukti," imbuhnya.
Dari perbutannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. arifin sz/ team
Post a Comment