Gresik - Sejumlah buruh dari SP KAHUT INDONESIA SPSI Kabupaten Gresik dengan Element Konfederasi SPSI Gresik serta Forum Pemuda Desa Ambeng-ambeng Watangrejo (FORDAM) melakukan aksi damai di depan kantor PT. Kemilau Bumi Sentosa (KBS) yang beralamat di-Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo Kec. Duduksampeyan Gresik. aksi ini menuntut PT. KBS untuk memenuhi hak buruh serta melaksanakan UU. No 13 Tahun 2003. Rabu (27/04/2016).
Menurutnya, Fakta hukum dilapangan PT. KBS dianggap banyak melanggar UU. No.13 tahun 2003. seperti halnya, perusahaan tidak melaksanakan UMK Kabupaten Gresik, THR keagamaan tahun 2016 tidak diberikan sesuai ketentuan ,Perusahaan tidak memberi hak Cuti kepada pekerja, Perusahaan saat melakukan PHK terhadap pekerja dengan tanpa mematuhi ketentuan UU yang berlaku.
Aksi massa buruh ini dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tanpa pesangon. Mereka meminta agar PT. KBS bisa menuntaskan perselisihan antara buruh dengan pihak perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan ratusan buruh masih melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. KBS, aksi berharap tuntutan mereka secepatnya di penuhi oleh PT. KBS. arifin sz/team
Post a Comment