Gresik - Saat sosialisasi pelaksanaan dan penggunaan desa bersama 330 kepala desa se-Kabupaten Gresik di Kantor Bupati Gresik kemarin, Kamis (17/3). Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengingatkan agar penggunaan dana desa sesuai tupoksinya. Sebab apabila dalam penggunaan dana dari APBN tak sesuai tupoksinya dapat mengakibatkan permasalahan hukum.
"Begitu besar dana yang akan terkucur ke desa, pelaksanaan pembangunan di desa harus ektra hati-hati dalam pemanfaatan dana desa," ujar Qosim saat sosialisasi.
Wabup juga menghimbau agar dana desa digunakan untuk mempercepat proses pembangunan di desa, dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang ada. "Jangan sampai penggunaan dana desa akan menimbulkan permasalahan hukum," ucapnya.
selain itu Ia juga mengatakan, bahwa dana desa bersumber dari APBN 2016. Setiap desa mendapat minimal Rp600 juta. Dana itu untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Dalam pembangunan kita harus tetap saling membantu dan mengingatkan, agar kita tetap aman. Yang penting aman. Walaupun Pemkab Gresik telah MoU dengan Kejaksaan dalam pendampingan," pungkasnya. arifin sz/team
Post a Comment