Malang - Tidak adanya petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) membuat Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq angkat bicara.
Menurutnya ada banyak kasus pelanggaran penggunaan DD. Hal itu ia ketahui setelah melakukan uji petik dari komisinya. Diakuinya bahwa kondisi semacam ini bisa saja terjadi, mengingat sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam tata cara pengelolaan dana desa tersebut.
"Pada umumnya sebagian besar kepala desa itu merasa kebingungan, karena dasar pijakan mereka tidak ada. Akhirnya mereka meraba-raba penggunaan dana desa tersebut agar dia tidak bisa terjerat oleh hukum," terang Zia Ulhaq, Selasa (29/3).
Pihaknya menekankan kepada warga, agar tidak serta merta melaporkan temuan pelanggaran DD. "Alasannya, DD adalah hal baru bagi pemerintahan desa, sehingga dengan mendapat dana yang cukup besar itu para kepala desa sangat sulit dalam penggunaannya," imbuh Zia Ulhaq
Zia meminta agar ada dialog terlebih dahulu antara warga dengan pemerintah desa apabila masyarakat menemukan kejanggalan soal dana desa.
"Ada keterkejutan di pemerintahan desa. Karena tiba-tiba mereka mendapat dana gelondongan begitu besar dari pemerintah pusat. Mereka kebingungan akan digunakan untuk apa," imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Zia, "pihak-pihak terkait harus segera menerbitkan juklak dan juknis tentang dana desa tersebut," jelasnya. arifin sz / team
Post a Comment